tirto.id - Terjadi dugaan pemukulan terhadap pegawai KPK saat sedang bertugas. Saat itu dua pegawai lembaga antirasuah itu mendatangi lokasi untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
Di lokasi tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua tahun anggaran 2019 antara pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD. Pemukulan terjadi ketika rapat usai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan peristiwa pemukulan itu terjadi kemarin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. “Yang dipukul ialah Penyelidik KPK, satu orang. Bukan Penyidik KPK, tapi penyelidik,” ucap dia ketika dikonfirmasi, Minggu (3/1/2019).
Argo menyatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas laporan dari pihak KPK dengan mengumpulkan keterangan saksi, korban serta mengumpulkan alat bukti. “Masih kami selidiki pelakunya,” kata dia.
Argo menambahkan kemarin malam Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjemput penyelidik tersebut usai diinterogasi oleh kepolisian. Ia belum mau memberitahukan identitas penyelidik tersebut dan korban tidak dipukul oleh Gubernur Papua. "Bukan gubernur yang memukul, ada seseorang yang memukul,” sambung Argo.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dua pegawai yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan cedera pada beberapa bagian tubuh. "Meski telah memperlihatkan identitas KPK namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," kata Febri melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, hari ini.
Ia menambahkan untuk memastikan kondisi pegawainya, pihak KPK telah membawa mereka ke rumah sakit guna dilakukan visum. "Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," ucap Febri.
Apapun alasannya, lanjut dia, tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi.
Jajaran KPK memandang penganiayaan yang disertai perampasan barang-barang pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari