Menuju konten utama

KPK Laporkan Penganiayaan Terhadap Dua Pegawainya

Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK.

KPK Laporkan Penganiayaan Terhadap Dua Pegawainya
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap 2 orang pegawai KPK saat sedang bertugas, Minggu (3 Februari 2019).

"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatantras Krimum Polda Metro Jaya," tulis Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi yang diterima Tirto.

Febri mengatakan kejadian penganiayaan itu terjadi menjelang tengah malam kemarin (Sabtu, 2 Februari 2019) di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu Pegawai KPK yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

Dua Pegawai KPK yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan cedera pada beberapa bagian tubuh.

"Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," tulis Febri.

Febri menambahkan untuk memastikan kondisi dan kesehatan pegawainya, KPK telah membawa mereka ke RS untuk dilakukan visum.

"Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," tulis Febri.

Menurut Febri apapun alasannya, tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi sebelumnya pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi.

Sehingga, lanjut Febri pihaknya memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

Febri juga menuliskan bahwa saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan Polda dan berharap setelah adanya laporan ini pelaku penganiayaan dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum. Agar hal yang sama tidak terjadi lagi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan ataupun Polri.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno