Menuju konten utama

Pengumuman Caleg Eks Koruptor, KPK: Tempelkan di TPS

KPK mendukung upaya sikap KPU mengumumkan caleg eks koruptor. Bila perlu namanya di pasang di TPS daerah pemilihannya.

Pengumuman Caleg Eks Koruptor, KPK: Tempelkan di TPS
Pedagang merapikan atribut kampanye parpol dan caleg di Pusat Grosir Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/11/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan caleg eks koruptor. Mereka bahkan mendorong KPU untuk mengumumkan langsung lewat baliho hingga pengumuman pada setiap TPS sesuai daerah pemilihan caleg.

"[Eks] koruptor dari dapil mana, ya disitu saja lah di TPS-nya, ditempelkanlah di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa, nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Alex mengatakan, sikap KPU mengumumkan caleg eks koruptor bukan termasuk kampanye negatif, melainkan hanya menyampaikan fakta sesuai rekam jejak caleg.

KPK, kata dia, mendukung penuh KPU untuk mengumumkan caleg eks koruptor. Bahkan, jika memungkinkan, lembaga antikorupsi ikut mengumumkannya lewat situs resmi KPK. Dia berharap, masyarakat tidak memilih caleg eks koruptor.

"Supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi. Kita mendukung dan memang kita itu waktu Ketua KPU ke sini, kita sampaikan kita mendukung, umumkan saja. Bahkan KPK mungkin akan memuat ya, kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," paparnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi yang akan mengikuti Pemilu 2019.

Ada 49 nama caleg yang terdiri dari 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan 9 caleg DPD yang berstatus mantan terpidana korupsi.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan 40 caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus mantan terpidana korupsi itu berasal dari 12 partai politik nasional peserta Pemilu. Hanya empat partai politik yang tak memiliki caleg eks koruptor.

"Empat partai itu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali