Menuju konten utama

Perbedaan Pemilu 2019 dan 2024 di Indonesia Serta Jadwalnya

Perbedaan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 bisa dilihat dari proses administrasi hingga tensi kompetisi antar pendukung.

Perbedaan Pemilu 2019 dan 2024 di Indonesia Serta Jadwalnya
Ilustrasi pemilu Indonesia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Terdapat beberapa perbedaaan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 yang kini sedang menjadi perbincangan publik. Perbedaan itu bisa dilihat dari proses administrasi hingga intensitas kompetisi antar pendukung.

Jadwal Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki tahap kampanye. Berdasarkan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Setelah tahap kampanye, akan ada masa tenang selama tiga hari yaitu pada 11 hingga 13 Februari 2024. Hari tenang adalah waktu ketika seluruh elemen masyarakat dilarang melakukan kampanye hingga pemungutan suara.

Hari pemungutan suara atau hari pencoblosan sendiri akan berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 14 Februari 2024. Peserta Pemilu 2024 diikuti oleh 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Partai tersebut telah memiliki nomor urut masing-masing.

Dikutip dari laman KPU, partai nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 meliputi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN. Selanjutnya ada Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

KPU turut mengonfirmasi beberapa partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024. Partai-partai lokal itu adalah Partai Nangroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh.

Perbedaan Pemilu 2019 dan 2024

Penyelenggaraan Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2024 sebagaimana diamanatkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Berikut ini beberapa perbedaan Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024:

1. Proses verifikasi administrasi peserta pemilu

Pada Pemilu 2024 proses pendaftaran hingga verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu tidak lagi dilakukan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota seperti pada Pemilu 2019.

Pendaftaran hingga verifikasi dilakukan langung di KPU RI. Proses tersebut bisa saja dilakukan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota hanya jika diperintahkan langsung oleh KPU RI.

2. Tensi kompetisi antar pendukung

Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga memaparkan ada perbedaan mendasar dari Pemilu 2019 dan 2024. Ia berpendapat bahwa tensi kompetensi Pemilu 2024 cenderung menurun dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Menurut Hasyim, hal ini karena kandidat yang maju pada Pemilu 2024 merupakan orang yang pernah atau berada dalam pemerintahan.

“Ini yang membedakan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019. Calon-calon pasangan presiden pada Pemilu 2019 boleh dikatakan, tokoh utamanya tidak dalam pemerintahan,” ucap Hasyim dikuip laman resmi KPU.

3. Tahun pelaksanaan pemilu dan pilkada

Hasyim juga menyebut bahwa perbedaan situasi Pemilu 2019 dan 2024 bisa dilihat dari tahun pelaksanaan pemilu dan pilkada. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, Pemilu serentak hanya untuk memilih Presiden, DPR, DPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan tidak digelar Pilkada.

Perhelatan pemilihan kepala daerah baru berlangsung satu tahun setelahnya. Tahun ini, pemilu dan pilkada dilaksanakan pada tahun yang sama, yaitu 2024. Pelaksanaan pemilu dan pilkada secara serentak ini ditetapkan KPU untuk menekan intensitas kompetisi antar partai politik (parpol).

4. Intensitas kompetisi antar partai politik

Mirip seperti tahun sebelumnya, calon kepala daerah bisa diajukan lewat partai politik maupun independen. Tahun ini KPU menetapkan syarat untuk pencalonan individu dari partai politik, partai harus memiliki minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

KPU mengklaim bahwa persaingan parpol pada 14 Februari mendatang pasti kencang, karena partai pemenang yang bisa memperoleh kursi di pemerintahan.

“Namun demikian, hasilnya belum bisa dipastikan, terutama dalam pemilu DPRD yang nanti akan dijadikan basis untuk syarat pencalonan kepala daerah,” jelasnya.

Mengingat hasilnya tidak bisa dipastikan, para parpol mau tidak mau harus bermain aman untuk bisa menang di daerah maupun pusat. Oleh karena itu, pada Pemilu 2024 parpol akan cenderung menahan diri agar tidak saling berkompetensi secara penuh.

“Parpol pasti akan berpikir untuk cari teman kalau tidak sampai 20 persen perolehan kursi, sehingga bisa jadi masing-masing parpol sama-sama menahan diri untuk tidak saling bermain ‘zero sum game’," kata Hasyim.

"Karena mereka masih memerlukan teman untuk pencalonan pilkada. Bisa jadi itu hikmah positif yang kita peroleh dengan desain keseretakan pemilu seperti ini,” lanjut dia.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Berikut adalah jadwal lengkap dan tahapan Pemilu 2024:

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023:
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy