Menuju konten utama

Jadwal Resmi Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 bakal dibuka mulai 11 Desember 2023. Berikut jadwal lengkap, persyaratan dan tahapan seleksi KPPS.

Jadwal Resmi Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan Persyaratannya
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah umumkan jadwal pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu mulai 11 hingga 15 Desember 2023.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon anggota KPPS juga perlu memahami dan mempersiapkan persyaratan KPPS Pemilu 2024 yang telah ditentukan.

Anggota KPU, Parsadaan Harahap menjelaskan pada Rabu, 29 November 2023 bahwa di Pemilu 2024, KPU menetapkan usia calon anggota KPPS yang dapat mendaftar adalah dari usia 17 hingga 55 tahun.

"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan, dikutip dari Antara News.

Syarat usia KPPS itu diatur sebagai upaya pencegahan terulang kembalinya tragedi pada Pemilu 2019, di mana kala itu terdapat 722 orang petugas KPPS meninggal dunia.

"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ucap anggota KPU RI, Idham Holik, dikutip Antara News.

Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 35 PKPU No. 8 Tahun 2022, persyaratan untuk menjadi anggota KPPS meliputi:

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Mekanisme Penunjukkan Anggota KPPS Pemilu 2024

Mekanisme penunjukan calon anggota KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, meliputi:

  • PPS memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan;
  • PPS menetapkan kekurangan jumlah kebutuhan calon anggota KPPS untuk dipenuhi, yakni sejumlah kekurangan dan dituangkan dalam berita acara;
  • PPS menginformasikan kepada Panwas Kelurahan/Desa terkait adanya kekurangan jumlah calon anggota KPPS dari jumlah yang dibutuhkan;
  • PPS meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada pada wilayah kerja KPPS untuk melakukan penunjukan calon anggota KPPS; dan
  • PPS melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota KPPS yang ditunjuk untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan.

Jadwal dan Tahapan Seleksi KPPS Pemilu 2024

Masih merujuk Keputusan KPU Nomor 1669, rangkaian jadwal dan tahapan seleksi KPPS Pemilu 2024 dimulai ketika pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 11 Desember 2023 dan akan berakhir pada 25 Januari 2024 saat pelantikan anggota KPPS yang dinyatakan lulus seleksi.

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan seleksi KPPS Pemilu 2024 lengkap:

  • 11 – 15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  • 11 – 20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  • 11 – 22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 23 – 25 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 23 – 28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  • 29 – 30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  • 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
  • 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora