Menuju konten utama

Apa Itu KPPS Pemilu 2024, Jadwal Pendaftaran, Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024 serta jadwal pendaftarannya.

Apa Itu KPPS Pemilu 2024, Jadwal Pendaftaran, Tugas dan Wewenang
Petugas KPPS dengan berseragam sekolah memberikan surat suara kepada warga saat pemungutan suara di TPS 03, RW 03, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). KPU Kabupaten Bandung menggelar pemilihan Bupati 2020 di 6.874 TPS se-Kabupaten Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

tirto.id - Pemilu yang akan dilaksanakan pada 8 Februari 2024, KPU memerlukan berbagai perangkat untuk menunjang terselenggaranya pemilu. Salah satu perangkat dalam melaksanakan pemilu adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

KPPS merupakan suatu kelompok, di mana pembentukannya dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Tugasnya adalah melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Jadwal Pendaftaran KPPS

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 5 Januari 2024 - 9 Januari 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 5 Januari 2024 - 12 Januari 2024
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 6 Januari 2024 - 13 Januari 2024
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 14 Januari 2024 - 16 Januari 2024
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 14 Januari 2024 19 Januari 2024
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 20 Januari 2024 - 23 Januari 2024
  7. Penetapan anggota KPPS: 23 Januari 2024 23 Januari 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024 25 Januari 2024

Tugas dan Wewenang KPPS

Adapun tugas yang dilakukan oleh KPPS dalam menyelenggarakan Pemilu merujuk pada Pasal 30 Nomor 8 Tahun 2022 tentang PKPU sebagai berikut:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan wewenang yang dimiliki oleh KPPS dalam menyelenggarakan pemilu, menurut pasal 31 Nomor 8 Tahun 2022 tentang PKPU sebagai berikut:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra