tirto.id - KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah anggota KPPS sebanyak tujuh orang. Terdiri atas satu ketua yang juga merangkap sebagai anggota dan enam anggota. KPSS juga dibantu oleh dua orang petugas yang menjaga ketertiban dan keamanan TPS.
KPPS Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Tepatnya dalam pasal 30, 31, 32, dan 33.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pemilu 2024
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, rincian dari tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS memiliki tugas sebagai berikut:
a. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
c. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sebagai berikut:
a. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS;
b. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban dari KPPS sebagai berikut:
a. Mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
c. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
h. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
i. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban dari ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara sebagai berikut:
a. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
b. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap;
d. Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. Memimpin kegiatan penyiapan TPS;
f. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.
(2) Tugas, wewenang, dan kewajiban dari ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS sebagai berikut:
a. Memimpin kegiatan KPPS;
b. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
d. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
e. Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
f. Menandatangani tiap lembar surat suara;
g. Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template);
h. Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
(3) Tugas, wewenang, dan kewajiban dari ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS sebagai berikut:
a. Memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
b. Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan;
c. Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
d. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
(4) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
Pasal 33
(1) Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.
(2) Anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto