Menuju konten utama

Tugas Wewenang PPS, PPK, KPPS Pemilu 2024 Menurut PKPU Terbaru

Tugas dan wewenang PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu 2024 menurut PKPU terbaru.

Tugas Wewenang PPS, PPK, KPPS Pemilu 2024 Menurut PKPU Terbaru
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Banda Aceh mengikuti prosesi pelantikan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.

tirto.id - Tugas dan wewenang PPS, PPK, KPPS saat Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, KPU mengatur tugas setiap badan adhoc.

Dalam melaksanakan tugas wewenang penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU , KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu Badan Adhoc.

Badan Adhoc adalah:

  • anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan,
  • anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara,
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri,
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan
  • Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.

Tugas Wewenang PPK, PPS, dan Badan Ad Hoc Lainnya

1. Tugas Wewenang PPK

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan

oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan

Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan

wewenang PPK kepada masyarakat;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

a. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;

b. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

d. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada

KPU Kabupaten/Kota;

e. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;

f. menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta

Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada

KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPK mempunyai wewenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK mempunyai kewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;

b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tugas Wewenang PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS:

a. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. membentuk KPPS;

c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

d. mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;

e. mengumumkan daftar Pemilih;

f. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

g. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

h. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi

daftar Pemilih tetap;

i. mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU

Kabupaten/Kota melalui PPK;

j. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

k. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut

dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

l. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

m. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara

disegel;

n. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara

dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;

o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;

p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang

PPS kepada masyarakat;

r. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;

s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

t. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Tugas wewenang KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk

menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

a. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan

b. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara

disegel;

d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara

kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yantina Debora