tirto.id - Pendaftaran PPK Pemilu 2024 sudah dibuka melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Setiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan jumlah badan ad hoc yang berbeda.
Kepanjangan PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, sedangkan PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara.
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 dibuka pada November 2022, sementara PPS akan dibuka bulan depannya yaitu pada Desember 2022. Semuanya lewat aplikasi SIAKBA.
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Sementara Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Persyaratan PPK Pemilu 2024 di SIAKBA
Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Cara Daftar PPK Pemilu 2024
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 saat ini menggunakan aplikasi SIAKBA, bagaimana caranya?
Buat Akun di SIAKBA
1. Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id/login melalui laptop atau HP.
2. Bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri.
3. Untuk mendaftarkan akun, isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
4. Langkah berikutnya, masukan Password dan Konfirmasi Password. Selanjutnya pelamar bisa klik "Register".
5. Di layar akan tertera tulisan "Terimakasih sudah mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat email pendaftar."
6. Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifvsi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.
7. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun SIAKBA anda. Setelah itu, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.
Login ke SIAKBA dan Daftar
1. Setelah memiliki akun, pelamar silahkan masuk/login ke SIAKBA dengan username dan password yang telaj dibuat sebelumnya.
2. Isi data diri.
3. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen.
4. Cek kelengkapan dokumen. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
5. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
6. Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis.
Contoh Surat Pendaftaran PPK Pemilu 2024
Surat pendaftaran PPK Pemilu 2024 bisa diunduh melalui laman SIAKBA, di akun masing-masing. Selain surat pendaftaran, pelamar perlu menyiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 4x6
- Daftar riwayat hidup (CV)
- Ijazah terakhir
- Surat pernyataan
- Surat keterangan sehat
Unggah dokumen persyaratan dalam format pdf untuk surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat.
Sedangkan KTP dan pas foto harus dengan format jpg, jpeg atau png. KPU mensyaratkan semua dokumen tersebut ukurannya tidak boleh lebih dari 1MB.
Di surat pendaftaran, Anda juga diminta untuk mengisi nomor dan tanggal pengumuman KPU, Anda bisa melihatnyd di website KPU.
1. Kunjungi laman KPU di kpu.go.id;
2. Pilih menu "Info Pemilu";
3. Kemudian pilih "Seleksi Badan Ad Hoc"
4. Pilih "Pengumuman" dan sesuaikan dengan kabupaten tempat Anda mendaftar. Jika tidak ada di laman tersebut, Anda bisa bertanya ke KPU setempat.
Editor: Iswara N Raditya