Menuju konten utama

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Dibuka Akhir Tahun 2022

Cara daftar petugas PPK dan PPS Pemilu 2024 dan jadwalnya.

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Dibuka Akhir Tahun 2022
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama petugas terkait mempersiapkan kotak suara saat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya 2020, di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi. Setiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota sedang mempersiapkan diri untuk pendaftaran PPK dan PPS.

Apa itu PPK dan PPS Pemilu 2024? PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, sedangkan PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara.

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 rencananya dibuka pada November 2022, sementara PPS akan dibuka bulan depannya yaitu pada Desember 2022. Semuanya lewat aplikasi SIAKBA.

"Untuk PPK pada November dan PPS pada Desember 2022 ini. Untuk jadwal rekrutmen atau pembentukan masih menunggu pedoman teknis dari KPU RI," ujar Komisioner KPU Sambas, Kalbar, Martono, dikutip Antara News.

Apa Itu PPK dan PPS?

PPK dan PPS masuk dalam Badan Adhoc Pemilu 2024. Badan Adhoc ini tidak hanya terdiri dari PPK dan PPS saja, melainkan terdiri dari:

  • Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan.
  • Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara.
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri.
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.
  • Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Sementara Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani.

Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

"Berbeda dari sebelumnya, untuk pendaftaran badan adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online mengunakan aplikasi SIAKBA, "ujar Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani, di laman KPU.

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen. SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistem dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas.

Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Cara mendaftar petugas PPK dan PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id

2. Pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

4. Setelah aktivasi, masuk/login kembali ke SIAKBA ;

5. Isi data diri;

6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;

7. Cek kelengkapan dokumen. Pada tahap ini, pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:

  • apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email;
  • apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
8. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas:

  • apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi;
  • apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
9. Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis;

10. Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara;

11. Cek hasil seleksi. Pelamar mengecek hasil seleksi.

Jika masyarakat pendaftar ada kesulitan ,KPU Sukoharjo menyiapkan tim untuk bisa melayani dan membantu kelancaran proses pendaftaran melalui SIAKBA tersebut.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yantina Debora