tirto.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia tingkat Kabupaten/Kota yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan.
Ketentuan dan definisi tentang PPK telah diatur dalam PKPU, di antaranya PKPU No. 63 Tahun 2009, PKPU Nomor 36 Tahun 2018, dan PKPU Nomor 07 Tahun 2008.
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara.
Tugas dan Wewenang PPK
Tugas dan wewenang dari PPK tertuang dalam PKPU Nomor 07 Pasal 4 Tahun 2008. Berikut poin-poinnya:
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhihran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
7. Mengumumkan hasil rekapitulasi;
8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu;
9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
12. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
13. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Syarat Menjadi Anggota PPK
Syarat untuk menjadi anggota PPK telah diatur dalam PKPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Honor Anggota PPK
Dilansir dari laman KPU Kepulauan Riau, honor keanggotaan PPK mengalami kenaikan pada Pemilu 2024. Berikut adalah rincian honor anggota PPK:
1. Ketua PPK: Rp2.500.000
2. Anggota PPK: Rp2.200.000
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Alexander Haryanto