Menuju konten utama

Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024 Menurut PKPU No. 8 Tahun 2022

Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU No. 8 Tahun 2022, sebagai berikut.

Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024 Menurut PKPU No. 8 Tahun 2022
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama petugas terkait mempersiapkan kotak suara saat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya 2020, di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu badan adhoc.

Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2022. Badan adhoc sendiri merupakan satuan panitia atau organisasi yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam jangka waktu tertentu.

Melansir laman KPU Sukoharjo, badan adhoc Pemilu tidak hanya terdiri dari PPS saja, melainkan terdiri dari:

  • Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
  • Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri.
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.
  • Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Setiap komponen badan adhoc memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing yang diatur dalam PKPU, termasuk anggota dan sekertariat PPS.

Prosedur Rekrutmen PPS Pemilu 2024

PPS Pemilu 2024 dan PPK direkrut oleh KPU dalam seleksi badan adhoc. Seleksi ini sudah diselenggarakan oleh KPU sejak Desember 2022 dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Januari 2023.

Rekrutmen PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online, melalui SIKABA di link https://siakba.kpu.go.id. Nantinya, prosedur rekrutmen PPS Pemilu 2024 akan melalui serangkaian tahap seleksi mulai dari:

  • Pendaftaran data diri dan unggah dokumen persyaratan di SIKABA;
  • Verifikasi berkas administrasi yang diunggah peserta. Peserta yang lolos atau memperoleh status memenuhi syarat (MS) berhak mengikuti tahap selanjutnya;
  • Seleksi tes tertulis, jika lolos peserta berhak lanjut ke tahap wawancara;
  • Seleksi wawancara, jika lolos peserta akan dilantik menjadi PPS;
  • Penetapan dan pelantikan anggota PPS bagi peserta yang lulus seluruh rangkaian seleksi.

Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024

Melansir laman Info Pemilu KPU, PPS Pemilu 2024 akan bekerja sebagai badan adhoc mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Ini sesuai dengan pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebut bahwa PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan 2 bulan setelah pemungutan dan/atau pemungutan suara ulang.

Jika dalam situasi tertentu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua, maka masa kerja PPS diperpanjang menjadi paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Selama masa kerjanya itu, PPS pemilu memiliki tugas dan wewenang yang juga diatur dalam PKPU yang sama tepatnya pada pasal 18, 19, 20, 21, dan 22 PKPU No.8 Tahun 2022, sebagai berikut:

I. PASAL 18 PKPU NOMOR 8 TAHUN 2022:

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas sebagai berikut:

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah

kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan

wewenang PPS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berikut ini:

a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

e. melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara;

h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

(3) Dalam melaksanakan tugas seperti dimaksud di ayat (1) dan ayat (2), PPS memiliki wewenang sebagai berikut:

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan wewenang seperti dimaksud di ayat (3), PPS punya kewajiban sebagai berikut:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Desa atau Kelurahan.

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL 19 PKPU NOMOR 8 TAHUN 2022:

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS adalah:

a. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. membentuk KPPS;

c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

d. mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;

e. mengumumkan daftar Pemilih;

f. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

g. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

h. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

i. mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

j. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

k. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa, atau yang disebut dengan nama lain, yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

l. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

m. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

n. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;

o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;

p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

r. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;

s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

t. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

III. PASAL 20 PKPU NOMOR 8 TAHUN 2022:

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, PPS melakukan tugas sebagai berikut:

a. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

b. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;

c. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU

Kabupaten/Kota paling lama 45 Hari setelah pemungutan suara.

IV. PASAL 21 PKPU NOMOR 8 TAHUN 2022:

(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. memimpin kegiatan PPS;

b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;

c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;

d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan pada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa, atau yang disebut dengan nama lain;

e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;

f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan

tugas;

g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

V. PASAL 22 PKPU NOMOR 8 Tahun 2022

(1) Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;

b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

(2) Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Politik
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom