tirto.id - Pengumuman administrasi PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 3 Januari 2023. Untuk link pengumuman bisa dilihat melalui laman https://siakba.kpu.go.id.
PPS Pemilu 2024 merupakan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini bertujuan untuk membentuk panitia yang akan bertugas dalam Pemilu yang digelar pada tahun 2024 mendatang.
Seleksi tersebut dibuka untuk semua lapisan masyarakat di Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPS pada Pemilu 2024.
Jadwal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024
Setelah dinyatakan lolos administrasi, tahap selanjutnya adalah tes tertulis. Tes tertulis PPS Pemilu 2024 dijadwalkan pada tanggal 6 hingga 11 Januari 2023.
Sembari menunggu pelaksanaan tes tertulis, pendaftar dapat mempelajari kisi-kisi tes tertulis PPS Pemilu 2024. Kisi-kisi tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang soal materi tes tertulis yang akan diujikan nanti.
Kisi-kisi tes tertulis PPS Pemilu 2024 sesuai Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 antara lain:
1. Pengetahuan tentang Pemilu yang meliputi:
• Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS;
• Penelitian syarat dukungan calon perseorangan Anggota DPD;
• Teknis pemungutan suara;
• Teknis penghitungan perolehan suara;
• Teknis rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
2. Pengetahuan kewilayahan.
Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024
Jadwal seleksi dan tahapan PPS dalam Pemilu 2024 sebagai berikut:
- Tanggal 19 Desember 2022–2 Januari 2023:Penelitian administrasi calon anggota PPS.
- Tanggal 3–5 Januari 2022: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS.
- Tanggal 6–11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS.
- Tanggal 12–14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS.
- Tanggal 3–14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
- Tanggal 15–17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
- Tanggal 18–20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS
- Tanggal 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
Link Pengumuman Administrasi PPS Pemilu 2024
Melansir laman Info Pemilu, syarat untuk pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 17 tahun untuk PPK dan PPS;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat;
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto