Menuju konten utama

Berapa Honor atau Gaji Sekretariat Anggota PPS Pemilu 2024?

Calon anggota PPK dan PPS perlu mengetahui honor karena mengalami peningkatan dari sebelumnya.

Berapa Honor atau Gaji Sekretariat Anggota PPS Pemilu 2024?
Petugas memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Menjelang pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mulai melakukan perekrutan anggota badan ad hoc baik di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) maupun di tingkat kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS).

PPS itu sendiri merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU / KIP Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa.

Anggota dari PPS ini setidaknya berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pendaftarannya sendiri sudah ditutup sejak tanggal 30 Desember 2022 lalu. Bagi yang sudah mendaftar, pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan pada tanggal 3 Januari-5 Januari 2023.

Honorarium Sekretariat PPS Pemilu Tahun 2024

Calon anggota PPK dan PPS perlu mengetahui honor karena mengalami peningkatan dari periode pemilu sebelumnya. Pada pemilu tahun 2020 yang lalu, honor untuk ketua PPS adalah Rp1.200.000 sedangkan untuk anggota PPS yaitu Rp1.150.000.

Untuk pemilu tahun 2024 ini, seperti dikutip laman resmi Info Pemilu, honorarium ketua PPS maupun anggota PPS meningkat dengan rincian sebagai berikut:

  • Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
  • Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Honorarium atau gaji tersebut diberikan setiap bulan dengan masa kerja PPS mulai dari tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Jadwal Pembentukan PPS Pemilu Tahun 2024

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS (18 Desember - 22 Desember 2022)

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS (18 Desember - 30 Desember 2022)

3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS (19 Desember 2022 - 2 Januari 2023)

4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS (3 Januari - 5 Januari 2023)

5. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS (6 Januari - 11 Januari 2023)

6. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS (12 Januari - 14 Januari 2023)

7. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS (3 Januari - 14 Januari 2023)

8. Wawancara Calon Anggota PPS (15 Januari - 17 Januari 2023)

9. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS (18 Januari - 20 Januari 2023)

10. Penetapan Anggota PPS (20 Januari 2023)

11. Pelantikan Anggota PPS (24 Januari 2023)

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Politik
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Alexander Haryanto