tirto.id - Jadwal tes tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung mulai 6 - 11 Januari 2023.
Jelang pelaksanaan tes tertulis PPS Pemilu 2024, calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan mempelajari kisi-kisi dariKomisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengerjakan contoh soal.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, anggota PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat keluarahan atau desa.
Anggota PPS diambil dari masyarakat luas yang diseleksi setiap tahun bersama dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Nantinya, anggota PPS yang lolos seleksi akan tergabung sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditempatkan di wilayah kerja untuk melaksanakan pemungutan suara.
PPS bekerja hanya selama pemilu berlangsung. Sesuai Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, PPS diangkat paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara berakhir.
Tentu PPS akan memperoleh honorarium sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing dan juga memperoleh perlindungan kerja (sejenis asuransi).
Jadwal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024
Tes tertulis merupakan satu dari rangkaian tahap seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024. Tahap tes tertulis akan diselenggarakan setelah seleksi administrasi berlangsung.
Berikut jadwal lengkap rangkaian seleksi calon anggota PPS seperti yang dikutip dari laman resmi KPU:
- 19 Desember 2022–2 Januari 2023: Penelitian administarasi calon anggota PPS.
- 3–5 Januari 2022: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS.
- 6–11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS.
- 12–14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS.
- 3–14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS.
- 15–17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS.
- 18–20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS.
- 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS.
Kisi-Kisi Tes Tertulis PPS Pemilu 2024
Kisi-kisi tes tertulis PPS Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur soal materi tes tertulis.
Soal-soal yang akan diujikan nantinya akan sesuai dengan kisi-kisi tersebut. Oleh karena itu, pendaftar seleksi calon anggota PPS disarankan untuk mempelajarinya.
Berikut kisi-kisi tes tertulis PPS Pemilu 2024 seperti yang tercantum di Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018:
1. Pengetahuan tentang Pemilu yang mencakup:
- tugas, wewenang, dan kewajiban PPS;
- penelitian syarat dukungan calon perseorangan Anggota DPD;
- teknis pemungutan suara;
- teknis penghitungan perolehan suara;
- teknis rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
2. Pengetahuan kewilayahan.
Contoh Soal Ujian dan Jawaban Tes Tertulis PPS Pemilu 2024
Selain mempelajari kisi-kisi, peserta seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 juga disarankan berlatih soal-soal ujian. Berikut ini Tirto menghimpun beberapa contoh soal dan tes tertulis seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024:
Soal 1
Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat...bulan sebelum hari pemungutan suara.
A. 24
B. 25
C. 22
D. 20
E. 21
Jawaban: D. 20.
Soal 2
TPS mengumumkan daftar pemilih sementara DPS selama....untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat
A. 17 hari
B. 10 hari
C. 14 hari
D. 15 hari
E. 20 hari
Jawaban: C. 14 hari.
Soal 3
Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan di perolehan kursi paling sedikit....dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
A. 25%
B. 20%
C. 4%
D. 10%
E. 15%
Jawaban: B. 20%.
Soal 4
DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Siapakah yang dimaksud dengan penyelenggara Pemilu?
A. KPU, Bawaslu, dan lembaga pemantau Pemilu
B. KPU Bawaslu dan partai politik
C. KPU Bawaslu lembaga pemantau pemilu dan partai politik
D. KPU dan Bawaslu
E. KPU Bawaslu dan tim kampanye
Jabawan: D. KPU dan Bawaslu.
Soal 5
Metode kampanye pemilihan umum yang dilaksanakan sejak tiga hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang adalah...
A. pertemuan terbatas
B. pertemuan tatap muka
C. penyebaran bahan kamarnya kepada umum
D. pemasangan alat peraga di tempat umum
E. semua jawaban benar
Jawaban: E. semua jawaban benar.
Soal 6
Pasca melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), maka kegiatan selanjutnya yang dilakukan PPS adalah...
A. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap
B. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
C. Menyampaikan DPS akhir kepada KPU melalui PPK
D. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
E. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara (DPS)
Jawaban: C. Menyampaikan DPS akhir kepada KPU melalui PPK.
Soal 7
Apa kepanjangan dari singkatan PKPU?
A. Peraturan Komisi Pemilihan Umum
B. Perubahan Keputusan Pemilihan Umum
C. Peraturan Khusus Perundang-Undangan
D. Perubahan Khusus Perundang-Undangan
E. Penambahan Keputusan Pemilihan Umum
Jawaban: A.Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Soal 8
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau Putusan Mahkamah Agung RI paling lama...
A. 30 (tiga puluh) hari kerja
B. 15 (lima belas) hari kerja
C. 14 (empat belas) hari kerja
D. 7 (tujuh) hari kerja
E. 3 (tiga) hari kerja
Jawaban: D. 7 (tujuh) hari kerja.
Soal 9
Jumlah kursi anggota DPR RI ditetapkan sebanyak.....kursi
A. 352
B. 445
C. 350
D. 577
E. 575
Jawaban: E. 57E.
Soal 10
PPS berkedudukan di mana?
A. Kantor Kecamatan
B. Kantor Polsek Kecamatan
C. Pendopo Kecamatan
D. Ibu kota Kecamatan
E. Kantor desa/kelurahan
Jawaban: E. Kantor desa/kelurahan.
Editor: Yantina Debora