tirto.id - Nomor surat pendaftaran PPS Pemilu 2024 adalah salah satu syarat untuk mendaftar menjadi badan ad hoc Pemilu. Nomor surat pendaftaran PPS Pemilu 2024 ada di dalam Surat Pendaftaran.
Selain Surat Pendaftaran (yang dapat diunduh di SIAKBA), ada sejumlah persyaratan dan dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon PPS Pemilu 2024.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka pada 18-27 Desember 2022. Berikut ini tahapan selanjutnya:
- Pengumuman hasil seleksi administirasi disampaikan 30 Desember 2022-1 Januari 2023.
- Selanjutnya, calon PPS perlu melakukan seleksi tertulis pada 2-4 Januari 2022.
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 5 Januari 2023 -7 Januari 2023.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS 30 Desember 2022-7 Januari 2023.
- Wawancara calon anggota PPS 8 Januari 2023-10 Januari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 11 Januari 2023-16 Januari 2023.
- Penetapan anggota PPS 13 Januari 2023-13 Januari 2023.
- Pelantikan anggota PPS 17 Januari 2023.
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Persyaraan anggota PPK dan PPS, adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK dan PPS
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Cara Mengisi Nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Untuk mengetahui nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, ikuti langkah berikut ini:
- Kunjungi laman infopemilu.kpu.go.id;
- Pilih menu Seleksi Badan Adhoc;
- Lihat Pengumuman dan Jadwal;
- Cari Pengumuman KPU sesuai Kabupaten/Kota tempat Anda hendak mendaftar;
- Klik Pengumuman Seleksi PPS KPU Kabupaten/Kota tersebut;
- Setelah itu, akan muncul file dan buka Surat Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS tersebut;
- Di halaman pertama bagian paling atas, silakan cek nomor surat, biasanya terletak di bawah "Pengumuman XXX
Nomor: ... ... ..."
- Selain nomor pendaftaran, Anda juga perlu mengisi tanggal pada surat pendaftaran PPS sesuai dengan tanggal Surat Pengumuman tersebut yang ada di akhir Surat Pengumuman.
Editor: Iswara N Raditya