Menuju konten utama

Berapa Honor PPK, PPS, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Santunannya

Berapa honor PPK, PPS, dan badan ad hoc Pemilu 2024, serta santunannya.

Berapa Honor PPK, PPS, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Santunannya
Petugas memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Honor PPK dan PPS naik di Pemilu 2024. PPK adalah kepanjangan dari Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara.

Selain honor PPK dan PS, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyetujui kenaikan honor Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024

Honor untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 pada Pemilu 2019 menjadi Rp1.200.000 pada Pemilu 2024. Selain itu, untuk anggota KPPS honor naik dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni:

  • Ketua PPK Rp1.850.000 (Pemilu 2019), Rp2.200.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp2.500.000 (Pemilu 2024)
  • Anggota PPK Rp1.6000.000 (Pemilu 2019), Rp1.900.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp2.200.000 (Pemilu 2024).
  • Ketua PPS Rp900.000 (Pemilu 2019), Rp1.200.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp1.500.000 (Pemilu 2024).
  • Anggota PPS Rp800.000 (Pemilu 2019), Rp1.150.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp1.300.000 (Pemilu 2024).
  • Pantarlih Rp800.000 (Pemilu 2019), Rp1.000.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp1.000.000 (Pemilu 2024).
Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Rinciannya sebagai berikut:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.
  • Cacat permanen Rp3.800.00 per orang.
  • Luka berat Rp16.500.000 per orang.
  • Luka sedang Rp8.250.000 per orang.
  • Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.

Cara Daftar PPK Pemilu 2024

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 saat ini menggunakan aplikasi SIAKBA, bagaimana caranya?

Buat Akun di SIAKBA

1. Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id/login melalui laptop atau HP.

2. Bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri.

3. Untuk mendaftarkan akun, isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

4. Langkah berikutnya, masukan Password dan Konfirmasi Password. Selanjutnya pelamar bisa klik "Register".

5. Di layar akan tertera tulisan "Terimakasih sudah mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat email pendaftar."

6. Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifvsi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.

7. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun SIAKBA anda. Setelah itu, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.

Login ke SIAKBA dan Daftar

1. Setelah memiliki akun, pelamar silahkan masuk/login ke SIAKBA dengan username dan password yang telaj dibuat sebelumnya.

2. Isi data diri.

3. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen.

4. Cek kelengkapan dokumen. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

5. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

6. Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya