Menuju konten utama

Honor PPS Pemilu 2024, Tugas, & Wewenangnya dalam Pembuatan KPPS

Berapa honor PPS pemilu 2024 dan apa saja tugas panitia pemungutan suara dalam pilkada? Berikut penjelasan selengkapnya.

Honor PPS Pemilu 2024, Tugas, & Wewenangnya dalam Pembuatan KPPS
Petugas memverifikasi berkas pendatfaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kantor Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2020). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww.

tirto.id - Berapa honor PPS pemilu 2024 dan apa saja tugas panitia pemungutan suara dalam pilkada atau pemilu menjadi pencarian, menyusul informasi pembukaan pendaftarannya dalam waktu dekat ini.

Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu merupakan panitia yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum daerah Kabupaten/Kota. Lebih lengkapnya, definisi salah satu panitia ini dilampirkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, PPS didefinisikan sebagai pantia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjalankan pemilihan atau pemungutan suara di lingkup desa/kelurahan.

Dengan begitu, jelas bahwa tugas utama mereka adalah menyelenggarakan pemilu di tingkat paling bawah pemerintahan. Pembentukannya diadakan palin lambat 6 bulan sebelum Pemilu.

Anggota yang terdaftar sebagai PPS berjumlah 3 orang. Di antaranya ada satu ketua dan dua orang anggota. Biasanya, orang yang dipilih untuk mengisi posisi tersebut adalah tokoh masyarakat atau orang terpandang yang memang memenuhi syarat sesuai undang-undang.

Lantas, bagaimana wewenang dan berapa honor pembayaran PPS?

Tugas dan Wewenang PPS

Dilansir dari Antaranews, anggota PPS harus punya kinerja tinggi. Dengan begitu, mereka mampu membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemilihan umum.

Di antaranya, PPS mempunyai tugas sebagai pemutakhir data pemilih, daftar pemilih hasil perbaikan, daftar pemilih sementara, serta daftar pemilih tetap.

Dengan tugas-tugas di atas, maka PPS punya wewenang mengambil data para pemilih lalu menyetorkan perkembangannya ke panitia KPU Kabupaten/Kota.

Bukan hanya memutakhirkan data pemilih baru, mereka juga mencatat data pemilih sementara dan tetap. Kemudian, juga melaporkan terkait pemilih yang datanya baru diperbarui.

Dalam pelaksanaan Pemilu, PPS punya wewenang untuk membuat KPPS (Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara). Panitia tersebut yang akan menjalankan pemungutan suara di lokasinya masing-masing dengan pengawasan PPS.

Selain itu, PPS juga memiliki wewenang dalam membuat panitia Pantarlih dan Petugas Ketertiban TPS. Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih. Sementara Petugas Ketertiban TPS, ditugaskan PPS untuk mengawasi TPS ketika Pemilu berlangsung.

Pada intinya, tugas serta wewenang PPS berlangsung di tingkat kelurahan. Setelah pemilihan usai, maka mereka akan mengumpulkan hasil pemungutan suara. Kemudian, berwenang menghitung rekapitulasi suara bersama saksi-saksi tertentu.

Lalu, berapa gaji yang diterima PPS?

Honor PPS dari 2019 Sampai 2024

Selama berlangsungnya pemilu empat tahun belakangan ini, honor atau gaji PPS berubah-ubah. Mengutip catatan situs KPU Kepulauan Riau, pada Pemilu 2019, Ketua PPS menerima gaji sebesar Rp900.000. Sementara anggotanya, memperoleh honor sebanyak Rp800.000.

Satu tahun berikutnya, pada Pemilihan 2020, honor Ketua PPS naik menjadi Rp1.200.000 dan Anggota PPS melonjak jadi Rp1.150.000.

Pemberian honor ini naik lagi empat tahun berikutnya. Terakhir, Pemilu 2024, Ketua PPS mendapat honor senilai Rp1.500.000. Sedangkan, Anggota PPS diberikan gaji sebanyak Rp1.300.000.

Baca juga artikel terkait PPS PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani