Menuju konten utama

Penutupan Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Apa Tahapan Selanjutnya?

Tahapan selanjutnya pendaftaran PPS Pemilu 2024 setelah ditutup tanggal 30 Desember 2022. 

Penutupan Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Apa Tahapan Selanjutnya?
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama petugas terkait mempersiapkan kotak suara saat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya 2020, di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Tahap Pendaftaran Calon Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu 2024 ditutup pada hari Jumat, 30 Desember 2022. Tahap ini sudah dibuka sejak 18 Desember 2022.

Kendati demikian, calon anggota PPS yang sudah melakukan pendaftaran harus melewati sembilan tahapan selanjutnya, berikut rincian tahap dan jadwalnya:

Jadwal & Tahapan Pendaftaran PPS Pemilu 2024

  • 19 Desember 2022–2 Januari 2023: Penelitian administarasi calon anggota PPS
  • 3–5 Januari 2022: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
  • 6–11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
  • 12–14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
  • 3–14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
  • 15–17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
  • 18–20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS
  • 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS

Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK dan PPS

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4x6

Honor PPS Pemilu 2024

Honor diberikan setiap bulan selama masa kerja. Mengutip laman resmi KPU, masa kerja PPS berlangsung dari 17 Januari hingga 4 April 2024.

Honor untuk KPPS mengalami kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 pada Pemilu 2019 menjadi Rp1.200.000 pada Pemilu 2024. Selain itu, untuk anggota KPPS honor naik dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000. Berikut rincian kenaikannya:

  • Ketua PPS Rp900.000 (Pemilu 2019), Rp1.200.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp1.500.000 (Pemilu 2024).
  • Anggota PPS Rp800.000 (Pemilu 2019), Rp1.150.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp1.300.000 (Pemilu 2024).

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto