tirto.id - Tes tertulis PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 6-11 Januari 2023. Tahapan seleksi selanjutnyaadalah tes wawancara.
Tes wawancara PPS Pemilu 2024 dijadwalkan pada tanggal 15-17 Januari 2023.Lalu tahap terakhir yaitu penetapan dan pelantikan anggota PPS akan dilaksanakan pada tanggal 20 dan 24 Januari 2023.
Berikut adalah penjelasan lengkap soal tes tertulis PPS Pemilu 2024.
Teknis dan Aturan Tes Tertulis PPS Pemilu 2024
Teknis dan aturan tes tertulis PPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 534 Tahun 2022.
Tepatnya dalam Bab 2 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Berikut adalah rincian teknis dan aturan tes tertulis PPS Pemilu 2024 dalam KKPU Nomor 534 Tahun 2022.
Teknis dalam tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a) Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 6 (enam) Hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir;
b) Melakukan seleksi tertulis pada wilayah kabupaten/kota setempat dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya, kecuali pada wilayah yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, keterbatasan akses, wilayah yang berkarakter khusus, dan/atau wilayah yang mengalami bencana, maka seleksi tertulis dapat dilakukan dengan metode manual;
c) Melakukan seleksi tertulis dengan materi yang disiapkan oleh KPU yang mencakup:
(1) pengetahuan kebangsaan;
(2) kompetensi dasar; dan
(3) pengetahuan kepemiluan;
d) Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad;
e) Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.
Sementara itu, teknis dalam tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a) Mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir;
b) Mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
Kisi-Kisi Tes Tertulis PPS Pemilu 2024
Kisi-kisi tes tertulis PPS Pemilu 2024 telah tercantum di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018. Soal ujian tes tertulis PPS Pemilu 2024 sesuai dengan kisi-kisi tersebut.
Pendaftar dapat mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tersebut sebelum mengikuti tes. Kisi-kisi tes tertulis PPS Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2018 pasal 51 adalah:
1. Pengetahuan tentang Pemilu yang meliputi:
a. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS;
b. Penelitian syarat dukungan calon perseorangan Anggota DPD;
c. Teknis pemungutan suara;
d. Teknis penghitungan perolehan suara;
e. Teknis rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
2. Pengetahuan kewilayahan.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto