Menuju konten utama

Tugas dan Wewenang PPK Pemilu 2024 Menurut PKPU No 8/2022

Tugas wewenang PPK dalam Pemilu 2024 menurut PKPU No 8 tahun 2022.

Tugas dan Wewenang PPK Pemilu 2024 Menurut PKPU No 8/2022
Petugas mengambil sumpah para anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang berhasil lolos seleksi saat acara pelantikan di Serang, Banten, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum (PPK Pemilu) 2024 diatur menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022. PPK sendiri merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.

Selain itu, PPK baik anggota dan sekretariat termasuk ke dalam Badan Adcoc, badan yang membantu pelaksaan Pemilu 2024 oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Badan Addoc juga diisi anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Lalu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Pendaftaran Badan Adcoc Pemilu 2024

Pendaftaran Badan Adcoc dilakukan terbuka oleh KPU dengan melalui aplikasi atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adcoc (SIAKBA). Hal ini merupakan pemutakhiran sistem pendaftaran, yang pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya dilakukan secara manual.

Khusus untuk PPK, pendaftaran telah dibuka sejak 20 November 2022 lalu. Calon anggota Adcoc umumnya dan PPK khususnya telah mengisi akun SIAKBA dengan memasukan data diri nama, e-mail, NIK, dan password. Yang dilanjutkan dengan mengisi sejumlah dokumen pendaftaran.

Tahapan lain, dilakukan dengan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 21 November hingga 1 Desember 2022. Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dilakukan 2 hingga 4 Desember 2022. Diteruskan dengan seleksi tertulis calon anggota PPK 5 hingga 7 Desember 2022.

Persyaratan PPK beberapa di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) 17 tahun ke atas, tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA).

Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

PPK diisi sebanyak 5 orang, 4 di antaranya merupakan anggota sedangkan 1 merupakan ketua sekaligus merangkap sebagai anggota. Anggota PPK memperhatikan keterwakilan perempuan dengan porsi 30 persen.

Setelah terpilih dalam dan melakukan registrasi SIAKDA, anggota PPK memulai masa kerja Pemilu 2024 sejak 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Anggota PPK mendapatkan honor bulanan, dengan besaran Rp 2,5 juta/bulan bagi ketua PPK, dan Rp2,2 juta/bulan bagi anggota PPK.

Tugas dan Wewenang PPK Pemilu 2024 Menurut PKPU No 8 2022

Tugas dan wewenang PPK dalam Pemilu 2024 diatur menurut PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adcoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Penggenalan Aplikasi SIAKBA.

Tugas dan wewenang PPK termuat dalam Bagian Ketiga PKPU 8/2022 tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK pada Pasal 7-10. Tugas dan wewenang PPK di antaranya:

Pasal 7

1. Dalam penyelenggaraan pemilu, PPK bertugas:

  • a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  • b. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • c. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
  • d. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • e. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  • f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  • a. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • b. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
  • c. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • d. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • e. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara
  • f. Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • g. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPK mempunyai wewenang:
  • a. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • b. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK mempunyai kewajiban:

  • a. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
  • b. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  • c. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  • d. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK:

  • a. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
  • b. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
  • c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  • d. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • e. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  • f. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan
  • g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
  • h. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
  • i. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  • j. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  • k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  • l. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  • m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  • n. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • o. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
  • a. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
  • b. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.

Pasal 9

(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK meliputi:

  • a. Memimpin kegiatan PPK;
  • b. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS;
  • c. Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;
  • d. Menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;
  • e. Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK;
  • f. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan
  • g. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketua PPK berhalangan, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar kesepakatan antar anggota.

Pasal 10

(1) Tugas dan kewajiban anggota PPK meliputi:

  • a. Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
  • b. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • c. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
(2) Anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Politik
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra