tirto.id - Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka pada Desember 2023 atau Januari 2024. Kepastian tanggal pendaftaran KPPS 2024 dibuka akan segera ditetapkan oleh KPU RI.
Berdasarkan keterangan sejumlah KPU di berbagai daerah, pendaftaran KPPS 2024 bakal dibuka mulai bulan Desember 2023. Informasi ini diungkapkan salah satunya oleh Ketua KPU Kota Metro, Lampung, Nurris Septa Pratama.
"Insya Allah tahapan perekrutan KPPS akan mulai dibuka pendaftarannya pada Desember mendatang," kata Nurris pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu, seperti dilansir Antara.
Sementara itu, jika merujuk ke Keputusan KPU RI tentang pedoman Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Peilihan Umum yang masih berlaku, jadwal pendaftaran KPPS 2024 akan dibuka mulai awal bulan Januari 2024.
Rangkaian jadwal rekrutmen KPPS Pemilu 2024 versi mulai awal Januari 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, sebagaimana diubah oleh Keputusan KPU 534/2022 dan Keputusan KPU 67/2023.
Tiga Keputusan KPU di atas disusun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang hingga kini masih berlaku.
KPPS merupakan singkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS ialah para petugas yang melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Di setiap TPS, terdapat 7 anggota KPPS dan 2 petugas keamanan TPS. Artinya, total akan ada rekrutmen sekitar 7,4 juta anggota KPPS dan petugas keamanan TPS di Pemilu 2024.
Hal ini karena di Pemilu 2024, terdapat 823.220 TPS (3.059 TPS di luar negeri). Adapun gaji KPPS 2024 senilai Rp1,2 juta per bulan (untuk ketua) dan Rp1,1 juta per bulan (bagi anggota). Untuk gaji linmas TPS Pemilu 2024 (petugas keamanan TPS) adalah sebesar Rp700.000 per bulan.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan isi Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, sebagaimana diubah Keputusan KPU 534/2022 dan Keputusan KPU 67/2023, berikut perincian lengkap jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran KPPS 2024: 5-9 Januari 2024
- Pendaftaran anggota KPPS 2024: 5-12 Januari 2024
- Penelitian administrasi KPPS 2024: 6-13 Januari 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi KPPS: 14-16 Januari 2024
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 14-19 Januari 2024
- Pengumuman hasil seleksi KPPS 2024: 20-23 Januari 2024
- Penetapan anggota KPPS 2024: 23 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS 2024: 25 Januari 2024
Catatan: jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di atas akan berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 masih mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 08 Tahun 2022 dan Keputusan KPU 476/2022.
Salah satu yang membedakan dengan pemilihan umum sebelumnya, syarat usia anggota KPPS Pemilu 2024 telah diubah menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Syarat ini diatur dalam pasal 35 ayat 1 hurub (b) PKPU No. 8 Tahun 2022.
Berikut ini syarat pendaftaran KPPS 2024:
- Warga Negara Indonesia
- Usia 17 - 55 tahun
- Setia kepada Pancasila dan UUD Republik Indonesia
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai dalam lima tahun terakhir
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Penyelenggara Pemilu
- Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu
- Tidak menjadi tim kampanye paling singkat lima tahun
- Mampu secara jasmani dan rohani.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran KPPS 2024. Berdasarkan isi Keputusan KPU 476/2022, berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS 2024:
- surat pendaftaran;
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik);
- fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- pas foto;
- surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
- surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik;
- surat keterangan dari parpol, jika paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai;
- surat keterangan sehat dari puskesmas, RS, atau klinik;
- surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas (hipertensi, diabetes, stroke, dll);
- surat pernyataan sehat secara rohani;
- surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- surat pernyataan tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih.