Menuju konten utama

Ukuran Kotak Suara Pemilu 2024 dan Spesifikasi Lengkapnya

Berikut detail ukuran kotak suara Pemilu 2024 beserta spesifikasi lengkapnya berdasarkan aturan KPU terbaru. 

Ukuran Kotak Suara Pemilu 2024 dan Spesifikasi Lengkapnya
Petugas memeriksa kotak suara Pemilu 2024 di gudang milik KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menerima kedatangan 8.875 kotak suara untuk kebutuhan perlengkapan 1.773 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu serentak yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024. ANTARAFOTO/Maulana Surya/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur desain kotak suara yang akan digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ketentuan ukuran kotak suara Pemilu 2024 serta spesifikasi lengkapnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

Kotak suara pemilu adalah salah satu perlengkapan untuk pemungutan suara di pemilihan umum. Selain kotak suara pemilu, perlengkapan pemungutan suara meliputi surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos, dan lain sebagainya.

Penyediaan kotak suara harus sesuai dengan jenis pemilu yang diselenggarakan di tempat pemungutan suara (TPS) dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN). Kotak suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden berbeda dengan pemilihan anggota legislatif

Maka dari itu, di pemilu 2024, ada lima jenis kotak suara, yakni untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPRD tingkat provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota, dan DPD RI.

Namun, khusus di TPSLN, kotak suara yang disediakan hanya 2 jenis, yakni untuk Pemilu Presiden serta anggota DPR.

Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024

Kotak suara Pemilu 2024 akan memiliki tampilan serupa dengan model yang digunakan di pemilihan umum 2019. Dari segi bentuk, kotak suara untuk Pemilu 2024 juga tak banyak berubah dibandingkan dengan yang digunakan pada 2019.

Berdasarkan pasal 4 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, fungsi kotak suara pemilu adalah untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Adapun yang termasuk dalam dukungan perlengkapan lainnya antara lain: sampul kertas, bolpoin, gembok, spidol, formulir berita acara, alat bantu tunanetra, dan lain sebagainya.

Sebagai catatan, PKPU 14/2023 mengatur spesifikasi kotak suara Pemilu 2024, mulai dari bentuk, bahan, ukuran, hingga desain. Namun, ada 2 ketentuan terkait spesifikasi teknis kotak suara Pemilu 2024 yang diubah dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2023.

Sesuai dengan ketentuan di PKPU 14/2023, bahan kotak suara Pemilu 2024 adalah karton dupleks kedap air yang berwarna putih. Berat setiap kotak suara pemilu 2024 adalah 2,26 kg, dengan daya angkut sekitar 20-30 kg.

PKPU 14/2023 juga mengatur ukuran lubang untuk memasukkan suara, yakni panjang 18 cm dan lebar 1,5 sm. Ketebalan kotak suara pun diatur dengan detail mulai sisi luar, sisi tengah, dan sisi dalam.

Selanjutnya, sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2023, kotak suara untuk Pemilu 2024 dilengkapi dengan jendela di salah satu sisi atau bagian depan. Jendela tadi terbuat dari bahan plastik Polyvinyl Chloride (PVC) berwarna bening/transparan dengan ketebalan minimal 300 μm (tiga ratus mikron).

Fungsi jendela kotak suara ialah untuk mengeluarkan surat suara saat akan melakukan rekapitulasi suara. Jendela dalam kotak suara pemilu memiliki ukuran lebar minimal 17 cm dan tinggi minimal 20 cm.

Secara lebih detail, berikut ini spesifikasi lengkap kotak suara pemilu 2024 berdasarkan ketentuan di PKPU 14/2023 dan PKPU 16/2023:

1. Ukuran kotak suara pemilu 2024:

  • Panjang kotak suara pemilu 2024: minimal 40 cm
  • Lebar kotak suara pemilu 2024: minimal 40 cm
  • Tinggi kotak suara pemilu 2024: minimal 60 cm

2. Bahan kotak suara pemilu 2024:

  • Kotak suara pemilu 2024 berbahan karton dupleks kedap air
  • Kotak suara pemilu 2024 memiliki dua lapis dinding gelombang (B/C flute double wall) dengan ketebalan minimal 6 mm.

3. Ketebalan bahan kotak suara Pemilu 2024:

  • Sisi luar kotak suara pemilu 2024 berbahan kertas dupleks kedap air (duplex coated) minimal 250 gram per meter persegi.
  • Sisi tengah kotak suara pemilu 2024 terdiri dari kertas medium minimal 150 gram per meter persegi dan kertas kraft minimal 200 gram per meter persegi.
  • Sisi dalam kotak suara pemilu 2024 terbuat dari kertas kraft minimal 275 gram per meter persegi.

4. Spesifikasi teknis kotak suara pemilu 2024:

  • Di salah satu sisi/bagian depan diberi jendela dari bahan plastik Polyvinyl Chloride (PVC) berwarna bening atau transparan dengan ketebalan minimal 300 mikron.
  • Jendela dalam kotak suara pemilu memiliki ukuran lebar minimal 17 cm dan tinggi minimal 20 cm.
  • Di sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi lubang pegangan untuk mengangkat.
  • Tutup kotak suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat-surat dengan panjang 18 cm dan lebar 1,5 cm.
  • Di sisi bagian tengah, diberi lubang untuk memasang gembok atau alat pengaman lainnya.
  • Kotak suara disambungkan dengan lem kardus dan dapat dijahit kawat.
  • Tampilan luar kotak suara pemilu 2024 berwarna putih.
  • Di kedua sisi kotak suara, tepatnya di bawah lubang pegangan, tertera tulisan "KPU PEMILU TAHUN 2024."
  • Di sisi bagian depan kotak suara, tepatnya di bawah jendela, dapat dicetak tulisan sebagaimana termuat dalam stiker nomor kotak suara.

5. Ketentuan khusus kotak suara TPS Luar Negeri Pemilu 2024:

Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri dapat disesuaikan dengan kondisi negara setempat.

Aturan Kotak Suara Pemilu 2024

Selain sejumlah ketentuan tentang spesifikasi, terdapat aturan-aturan lain terkait kotak suara Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Sejumlah aturan tersebut berkaitan dengan perlengkapan pemungutan suara lainnya atau dukungan perlengkapan lainnya.

Merujuk pada PKPU Nomor 14 Tahun 2023, berikut sejumlah aturan terkait dengan kotak suara Pemilu 2024:

1. Setiap lubang kotak suara diberi segel.

2. Di setiap kotak suara harus dibubuhi atau ditempel tanda khusus yang menyimpan informasi mengenai kotak suara sesuai ketentuan KPU.

3. Di setiap kotak suara, diberi dukungan perlengkapan suara lainnya berupa stiker nomor kotak suara.

4. Stiker nomor kotak suara itu merupakan identitas yang dipasang di setiap kotak suara, dengan ketentuan berikut:

  • Stiker nomor kotak suara di TPS memuat: nomor TPS, lokasi panitia pemungutan suara (PPS), lokasi panitia pemilihan kecamatan (PPK), kabupaten/kota, dan provinsi.
  • Stiker nomor kotak suara di TPSLN memuat: nomor TPSLN, panitia pemilihan luar negeri (PPLN), lokasi/negara.

5. Setiap kotak suara Pemilu 2024 harus dilengkapi dengan gembok atau alat pengaman. Gembok untuk mengunci kotak suara dan menjamin keamanan isinya.

6. Anak kunci atau gembok kotak suara Pemilu 2024 harus disimpan dalam sampul kertas bersama surat suara, formulir pemungutan suara, dan formulir rekapitulasi suara.

7. Setiap kotak suara diberi label identitas sesuai dengan jenis pemilu. Tujuannya untuk memberikan informasi pada pemilih mengenai jenis pemilihan per kotak suara.

8. Warna label kotak suara pemilu 2024 dibedakan berdasarkan jenis pemilu. Warna label itu disesuaikan dengan warna surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Politik
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Addi M Idhom