Menuju konten utama

Contoh Surat Suara Pemilu 2024, Jenis-Jenis, Ukuran & Link PDF

Berikut adalah contoh surat suara Pemilu 2024, jenis-jenis, ukuran dan link PDF.

Contoh Surat Suara Pemilu 2024, Jenis-Jenis, Ukuran & Link PDF
Petugas melintas di depan layar hitung mudur pelaksanaan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Surat suara Pemilu 2024 merupakan syarat penting untuk kelancaran pemilihan umum. Berikut contoh surat suara lengkap dengan jenis dan ukurannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendata calon pemilih di Pemilu 2024. Masyarakat yang telah memiliki hak memilih atau pemilih akan mendapatkan lima surat suara Pemilu.

Dalam rancangan Peraturan KPU, surat suara Pemilu menjadi bagian dari perlengkapan wajib yang harus ada dalam pemilihan.

Di Pemilu 2024 sendiri, surat suara yang digunakan sama seperti Pemilu 2019, mencakup surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR RI berwarna kuning.

Sementara surat suara DPRD Provinsi berwarna biru, dan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.

5 Jenis Surat Suara untuk Pemilu 2024

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu di bagian garis bawahnya
  • Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Wara kuning di bagian garis bawahnya
  • Surat Suara Anggota DPRD Provinsi: Warna biru muda di bagian garis bawahnya
  • Surat Suara Anggota DPD: Warna merah di bagian garis bawahnya
  • Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota: Warna Hijau di bagian garis bawahnya

Komposisi Desain Surat Suara Pemilu

1. Tempat/kolom nomor urut pasangan calon berukuran 8 x 2 centimeter dengan nomor urut pasangan calon terletak simetris di tengah yang ditulis dengan angka ditebalkan;

2. Tempat/kolom foto pasangan calon berukuran 8 x 6 centimeter;

3. Tempat/kolom nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berukuran 8 x 2,5 centimeter;

4. Jarak tepi kertas surat suara antara sisi kiri, sisi kanan, sisi atas dan sisi bawah 0,5 centimeter;

5. Jarak antara pasangan calon dengan pasangan calon lainnya berukuran 1 centimeter, susunan nomor pasangan calon berjajar dari kiri ke kanan mulai dengan nomor urut terkecil sampai terbesar;

6. Susunan foto pasangan calon sebagaimana dimaksud pada huruf e, sebagai berikut:

a. Untuk dua pasangan calon memanjang secara horizontal dimulai dengan nomor urut satu sampai dengan dua

b. Untuk tiga pasangan calon memanjang secara horizontal dimulai dengan nomor urut satu, dua sampai dengan tiga

c. Untuk empat pasangan calon memanjang secara horizontal dimulai dengan nomor urut satu, dua, tiga sampai dengan empat

d. Untuk 5 pasangan calon memanjang secara vertikal dimulai dengan baris kesatu nomor urut 1, 2 sampai dengan 3, baris kedua nomor urut 4, 5 dan satu kolom kosong terakhir diarsir

e. Untuk 6 pasangan calon memanjang secara vertikal dimulai dengan baris kesatu nomor 1, 2 sampai dengan 3, baris kedua nomor urut 4, 5 sampai dengan 6

f. Untuk 7 pasangan calon memanjang secara vertikal dimulai dengan baris kesatu nomor urut 1, 2, 3 sampai dengan 4, baris kedua nomor urut 5, 6, 7 dan satu kolom kosong terakhir diarsir

g. Untuk 8 pasangan calon memanjang secara vertikal dimulai dengan baris kesatu nomor urut 1, 2, 3 sampai dengan 4, baris kedua nomor urut 5, 6, 7 sampai dengan 8

h. Untuk 9 pasangan calon memanjang secara vertikal dimulai dengan baris kesatu nomor urut 1, 2 sampai dengan 3, baris kedua nomor urut 4, 5 sampai dengan 6, baris ketiga nomor urut 7, 8 sampai dengan 9

i. Untuk 10 pasangan calon memanjang secara vertikal dimulai dengan baris kesatu nomor urut 1, 2, 3 sampai dengan 4, baris kedua nomor urut 5, 6, 7 sampai dengan 8, baris ketiga kolom kosong kesatu diarsir, nomor urut 9, 10, dan satu kolom kosong terakhir diarsir.

7. Ukuran logo Komisi Pemilihan Umum dan logo pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menyesuaikan dengan memperhatikan estetika keseluruhan format surat suara.

Bentuk dan Ukuran Surat Suara Pemilu

Mengutip Keputusan KPU RI, bentuk dan ukuran surat suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota disesuaikan jumlah pasangan calon dengan bentuk persegi panjang ke bawah.

Bentuk Surat Suara Bagian Luar

1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

  • Baris pertama diisi provinsi
  • Baris kedua diisi kabupaten/kota
  • Baris ketiga diisi kecamatan
  • Baris keempat diisi desa
  • Baris kelima dan keenam diisi nomor TPS dan Nama Ketua

2. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

  • Baris pertama diisi kabupaten
  • Baris kedua dan ketiga diisi kecamatan dan desa
  • Baris keempat dan kelima diisi Nomor TPS dan Nama Ketua

3. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

  • Baris pertama dan kedua diisi kota dan kecamatan
  • Baris kedua, ketiga, dan keempat diisi desa, nomor TPS, dan Nama Ketua

Bentuk surat suara bagian dalam

2 pasangan calon:

a. Bentuk memanjang horizontal

b. Ukuran 18 x 23 centimeter

3 pasangan calon:

a. Bentuk memanjang horizontal

b. Ukuran 27 x 23 centimeter

4 pasangan calon:

a. Bentuk memanjang horizontal

b. Ukuran 36 x 23 centimeter

5 pasangan calon:

a. Bentuk memanjang vertikal

b. Ukuran 27 x 34,5 centimeter

6 pasangan calon:

a. Bentuk memanjang vertikal

b. Ukuran 27x34,5 centimeter

7 pasangan calon:

a. Bentuk memanjang vertikal

b. Ukuran 36x34,5 centimeter

8 pasangan calon

a. Bentuk memanjang vertikal

b. Ukuran 36x34,5 centimeter

9 pasangan calon

a. Bentuk memanjang vertikal

b. Ukuran 27x46 centimeter

10 pasangan calon:

a. Bentuk memanjang vertikal

b. Ukuran 36x46 centimeter

Link download.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto