Menuju konten utama

Jumlah Surat Suara Pemilu 2024, Tahapan, dan Cara Cek DPT Online

Berikut jumlah surat suara Pemilu 2024, tahapan dan cara cek DPT online.

Jumlah Surat Suara Pemilu 2024, Tahapan, dan Cara Cek DPT Online
ilustrasi pemilihan umum.foto/shutterstock

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan persiapan mengingat semakin dekatnya pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

KPU telah menetapkan bahwa masyarakat yang telah mempunyai hak pilih akan memperoleh surat suara yang berjumlah 5 lembar.

Sementara itu, jabatan yang akan dipilih yaitu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun jenis surat suara dalam Pemilu 2024 terdiri dari:

  1. Surat suara dengan warna abu-abu untuk capres dan cawapres;
  2. Surat suara dengan warna merah untuk anggota DPD;
  3. Surat suara dengan warna kuning untuk anggota DPR;
  4. Surat suara dengan warna biru untuk anggota DPRD provinsi;
  5. Surat suara dengan warna hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

KPU mengusulkan desain berupa empat kolom dan lima baris untuk surat suara anggota DPR. Partai politik (parpol) dengan nomor urut 1 terletak di sebelah kiri dan berikutnya ke kanan.

Sedangkan definisi Pemilu sendiri merupakan media untuk aktualisasi kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, seperti dikutip dari UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Cara untuk mengecek Daftar Pemilih tetap (DPT) secara daring (online) sebagai berikut:

  1. Buka lamanhttps://cekdptonline.kpu.go.id/;
  2. Akan muncul 2 buah formulir, yakni formulir “Pencarian Data Pemilih” dan formulir “Rekapitulasi Data Pemilih”;
  3. Untuk melihat DPT, pilih dan isi formulir “Pencarian Data Pemilih”;
  4. Lalu masukkan Kabupaten/Kota;
  5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  6. Kemudian masukkan Nama Lengkap;
  7. Masukkan Tanggal Lahir;
  8. Lalu klik “Pencarian”;
  9. Selanjutnya akan muncul nama pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Sementara itu, berikut adalah jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto