Menuju konten utama

Apakah Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Bisa Ikut Pemilu 2024?

Pemilih yang berusia di bawah 17 tahun bisa ikut memilih di Pemilu 2024.

Apakah Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Bisa Ikut Pemilu 2024?
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengepak logistik Pemilu 2019 di Gudang KPU Demak, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2019). ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.

tirto.id - Hari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia semakin dekat, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang.

Pemilu 2024 nanti akan menggelar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029. Selain itu, juga ada Pemilu Legislatif yakni pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yaitu 204.807.222 pemilih.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, jumlah DPT tersebut terbagi menjadi 102.218.503 laki-laki dan perempuan sebanyak 102.588.719 orang. Dia menambahkan, DPT tersebut berdasarkan jumlah total rekapitulasi pemilih nasional dan internasional.

Bisakah Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Ikut Pemilu 2024?

Melansir laman Rumah Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa warga negara yang sudah/pernah kawin walaupun berusia di bawah 17 tahun tetap bisa memilih dalam Pemilu 2024 nanti. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

Ketentuan sudah/pernah kawin tidak menjadi satu-satunya syarat yang wajib dilakukan oleh warga negara supaya mendapatkan hak pilihnya. Namun, harus digabungkan dengan terpenuhinya syarat lain yakni terdaftar sebagai pemilih.

Terdaftar sebagai pemilih harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), di mana warga negara yang sudah/pernah kawin walaupun berusia di bawah 17 tahun wajib punya KTP dalam UU Administrasi Kependudukan. Oleh sebab itu, mereka terdaftar sebagai pemilih dan memiliki hak untuk memilih.

Sebelumnya, MK menolak gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Gugatan yang diajukan adalah persyaratan untuk menjadi pemilih dalam UU Pilkada Pasal 1 Angka 6.

Perludem dan KPI mengatakan bahwa memberi hak pilih kepada yang sudah/pernah kawin walaupun berusia di bawah 17 tahun (masih tergolong dalam usia anak) kontradiktif dengan usaha untuk mengurangi angka pernikahan dini dalam UU Perkawinan.

Selain itu, status sudah/pernah kawin juga tidak dapat dijadikan patokan yang bersangkutan telah dewasa dan berhak untuk memilih.

Akan tetapi, MK menjelaskan bahwa di sejumlah UU lainnya seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Perdata) Pasal 330 disebutkan tolok ukur kedewasaan dengan menggunakan frasa “sudah kawin” atau “pernah kawin”.

Hakim MK Suhartoyo mengungkapkan, dalam UU a quo juga dikatakan bahwa status sudah kawin atau pernah kawin adalah barometer alternatif dalam menentukan apakah seseorang telah dewasa.

Dengan demikian, dalam UU Pilkada, frasa sudah/pernah kawin berlaku dalam menetapkan jika yang bersangkutan adalah seseorang yang telah dianggap dewasa.

Sedangkan seseorang yang dianggap telah dewasa dinilai dapat melakukan serta bertanggung jawab atas suatu perbuatan hukum, salah satunya menentukan pilihan saat Pemilu.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto