Menuju konten utama

Berapa Jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tugas dan Wewenang

Berikut ketentuan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta informasi tentang tugas dan wewenangnya.

Berapa Jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tugas dan Wewenang
ilustrasi pemilihan umum.foto/shutterstock

tirto.id - Rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota segera dibuka. Menurut laman resmi Bawaslu Jawa Timur, bahwa pembukaan pendaftarannya akan dimulai pada 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2023.

Pembentukan anggota tersebut merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di seluruh Indonesia.

Sehingga dengan adanya keputusan terkait pembentukan anggota Bawaslu di Kabupaten/Kota tersebut, calon pendaftar anggota Bawaslu perlu mengetahui jumlah anggota Bawaslu di setiap Kabupaten/Kota.

Pada periode 2018-2023, anggota Bawaslu melantik anggota sebanyak 1.914 orang. Dengan angka sebanyak itu, menurut laman resmi Bawaslu, membuat lembaganya memecahkan Rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Pelantikan Pejabat Publik Terbanyak.

Anggota Bawaslu Tiap Kabupaten/Kota

Aturan terkait anggota Bawaslu di setiap Kabupaten/Kota terdapat dalam pasal 21 PBPPU (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor 1 Tahun 2020

Dalam PBPPU tersebut dijelaskan, bahwa anggota Bawaslu terdiri dari 3 hingga 5 anggota dalam setiap Kabupaten/Kota. Komposisinya, 1 sebagai ketua, sisanya bisa dijadikan sebagai anggota.

Untuk lebih lengkapnya mengenai aturan PBPPU di atas, bunyi pasal lengkapnya sebagai berikut:

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bawaslu.

(2) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.

(3) Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai anggota sebanyak 3 atau 5 orang.

(4) Keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:

  • 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota; atau
  • 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.

(6) Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.

(7) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota

Sementara dalam melakukan tugas, wewenang dan kewajiban bagi Bawaslu Kabupaten/kota, berdasarkan pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai berikut:

1. Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota

  • Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  • Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  • Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  • Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota

  • Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  • Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait BAWASLU atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Yantina Debora