tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan retret kepala daerah gelombang dua akan segera digelar dua hingga tiga pekan ke depan. Bima mengatakan dalam rekret kedua ini akan fokus pada tugas pokok, kewajiban, dan larangan bagi kepala daerah.
“Retret kedua akan dilakukan dalam waktu dekat, tadi kami sudah rapatkan begitu ya (soal retret) dalam dua atau tiga minggu ke depan sepertinya pelaksanannya akan terjadi,” kata Bima di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Terkait dengan lokasi diselenggarakannya retret, Bima menyebut hal tersebut belum dapat dipastikan. Bima mengaku pihaknya masih membuka peluang retret kepala daerah gelombang dua ini kembali digelar di Akmil, Magelang.
“Sesegera mungkin, ya, kami masih terbuka opsi lokasi-lokasi (retret) baik di Magelang ataupun di tempat lain,” ucap Bima.
Bima mengatakan selain fokus kepada materi tugas pokok dan fungsi kepala daerah, retret ini juga akan memberikan penekanan sinergi antara program pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dia mengaku pembekalan ini memang tidak jauh beda dengan retret sebelumnya.
“Kurang lebih sama retret kedua ini ya, satu fokus kepada ini tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah yang akan kami lebih tekankan lagi, yang kedua adalah pemahaman tentang astacita dan yang ketiga adalah sinergi sinkronisasi antara astacita dan program-program di daerah,” tutur Bima.
Lebih lanjut, Bima juga menyinggung soal Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang berliburan ke luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Dia mengatakan bahwa kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya.
Ke depan, kata Bima, akan diselenggarakan rapat koordinasi (rakor) khusus rutin dengan kepala daerah terkait tugas pokok terhadap jabatan yang diembannya. Hal ini, disebutkannya merupakan arahan dari Mendagri, Tito Karnavian.
“Nanti ke depan akan ada rakor khusus dengan kepala daerah yang nanti juga akan fokus kepada hal-hal yang seperti ini agar kepala daerah ini bisa memahami tugas pokoknya dan tidak melakukan hal-hal yang berbeda jalurnya dengan apa yang digariskan oleh pemerintah pusat,” tutup Bima.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama