Menuju konten utama

DPR Minta Pemerintah Segera Pulangkan PMI yang Ditahan Malaysia

DPR mendesak pemerintah segera memulangkan ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih ditahan di penjara Malaysia.

DPR Minta Pemerintah Segera Pulangkan PMI yang Ditahan Malaysia
Ilustrasi PMI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah segera memulangkan ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih ditahan di penjara Malaysia. Mafirion menyebut para PMI tersebut ditahan di 25 depo imigrasi Malaysia.

Mafirion menyebut sebagian besar PMI yang ditahan datang ke Malaysia secara ilegal tanpa adanya dokumen imigrasi yang memadai dari Indonesia.

Dia menyebut sekitar 4 ribu hingga 7 ribu orang, tersebar di 25 depo imigrasi di Semenanjung, Sabah dan Serawak. Di antaranya, Semuja 471 PMI, Pekan Nenas 423 PMI, Papar 348 PMI, Kemeyan 329 PMI, Bukit Jalil 322 PMI, Tawau 247 PMI, Marchap Umboo 206 PMI, KLIA 274 PMI dan 17 depo lainnya.

Dia menjelaskan para PMI tersebut tertahan di depo imigrasi karena tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air.

Masalah lain, terbatasnya tempat penampung sementara di gerbang pemulangan seperti Tanjungpinang, Batam, Dumai dan daerah lainnya sebagai daerah transit. Menurut Mafirion, masalah penumpukan PMI di depo imigrasi sangat dikeluhkan oleh pemerintah Malaysia.

“Harusnya, begitu keluar dari penjara, PMI tersebut sudah harus kembali ke Indonesia. Karena PMI-PMI yang baru keluar dari penjara harus kembali ke Indonesia akibat tidak memiliki biaya, mereka harus pasrah bertahan di Depo Imigrasi berbulan-bulan dalam keadaan yang menyedihkan. Hal ini, sangat dikeluhkan pemerintah Malaysia,” kata Mafirion dalam keterangan pers, Rabu (16/4/2025).

Selain itu, dia menyoroti kondisi Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) yang dikelola Kementerian Sosial seperti di Tanjungpinang, tidak lagi bisa digunakan sebagai tempat penampungan transit. Mafirion menjelaskan kondisi RPTC saat ini hanya diperuntukan bagi tempat menampung korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan mereka yang dibebaskan dari penjara.

"Akibat kacaunya koordinasi dan buruknya penanganan, setiap kali terjadi pemulangan PMI ilegal, ada saja oknum-oknum yang kemudian kembali membujuk para PMI tersebut untuk kembali masuk ke Malaysia secara ilegal. Ini harus menjadi perhatian serius," ucap Mafirion.

Dia menegaskan penyelesaian masalah PMI ilegal tidak hanya bisa dilakukan pada saat terjadi masalah. Sehingga diharapkan, pemerintah dapat melakukan tindakan preventif untuk mengadvokasi PMI di Malaysia yang memerlukan pertolongan.

"Selain itu yang penting untuk dilakukan adalam program pendataan terutama bagi PMI yang sudah bekerja, tetapi tidak memiliki dokumen atau masa berlaku dokumen keimigrasiannya sudah habis," tutur Mafirion.

Baca juga artikel terkait PMI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama