tirto.id - Anggota Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Iswardi, mengatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan hasil pelelangan aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dapat dialokasikan membayar kewajiban kepada para pemegang polis. Adapun perolehan hasil penjualan aset mencapai Rp5,5 triliun dari properti hingga kendaraan.
"Saya belum bisa memastikan. Nanti kami coba (kaji lebih lanjut). Saya belum gitu firm ya," kata Iswardi saat ditemui di kantor Jiwasraya usai audiensi pada Rabu (16/4/2025).
Iswardi menjelaskan bahwa saat ini tim likuidasi hanya mengelola aset-aset yang tidak termasuk dalam sitaan Kejagung. Aset-aset inilah yang tengah diinventarisasi untuk disiapkan membayar hak-hak pemegang polis.
Sebagai informasi, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyelesaikan penjualan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Adapun perolehan hasil penjualan aset adalah sebesar Rp5,56 triliun.
Berikut rinciannya:
1. Rp262 miliar
Perolehan dari penjualan/lelang Barang Rampasan Negara berupa 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat;
2. Rp11,8 miliar
Berasal dari uang rampasan berbagai mata uang;
3. Rp 1,9 triliun
Hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal;
4. Rp979 miiliar
Hasil penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya;
5. Rp2,2 triliun
Hasil penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto