tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa mitra dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, akan kembali beroperasi besok, Kamis (17/4/2025). Keputusan ini, kata dia, diperoleh usai mediasi dengan pihak-pihak terkait.
“Besok, SPPG Kalibata jalan kembali,” kata Dadan kepada Tirto melalui aplikasi perpesanan, Rabu (16/4/2025).
Sejalan dengan itu, kuasa hukum mitra dapur MBG Kalibata, Danna Harly Putra, mengatakan bahwa masalah ini telah selesai. Sementara itu, permasalahan terkait sisa pembayaran akan menempuh jalur hukum tersendiri.
Untuk operasional besok, mitra dapur MBG di SPPG Kalibata akan kembali berjalan dengan modal pribadi dibantu sebagian dari BGN.
“Yang jelas, kami sudah komitmen. Sudah bisa untuk melanjutkan [operasional]. Ibu Ira [mitra dapur MBG] nanti modal lagi. Untuk sistemnya, semua sudah dijelaskan tadi, sudah jelas. Teknisnya akan dibahas lebih lanjut,” kata Danna di Kantor BGN, Jakarta, pada Rabu (16/4/2025).
Terkait alasan yayasan berinisial MBN menahan pembayaran, Danna menyebut bahwa pihak yayasan beralasan soal adanya invoice tambahan dan potongan berbagai biaya. Padahal, seluruh kebutuhan operasional dapur seperti listrik, mobil, hingga bahan makanan ditanggung langsung oleh Bu Ira selaku mitra.
“Setelah ada surat resmi masuk, barulah dikatakan itu dikurangi dari pembayaran ompreng. Sedangkan, pembayaran ompreng ini kan dua hal yang berbeda. Kenapa disatukan dan langsung dipotong? Itu yang kami sayangkan. Jadi, memang ini sekarang benar-benar pure perdata antara Bu Ira dan yayasan,” jelasnya.
Sebelumnya, mitra dapur MBG di Kalibata melaporkan yayasan berinisial MBN ke kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000, Kamis (10/4/2025).
"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeser pun hak dari Ibu Ira selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata Danna kepada wartawan, dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).
Dana menceritakan, pada awalnya, Ira telah bekerja sama dengan yayasan berinisial MBN dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Bu Ira selaku mitra sudah memasak sebanyak 65.025 porsi dalam dua tahap. Namun, perselishan muncul setelah Ira mengetahui ada perbedaan anggaran antara siswa PAUD, TK, dan SD pada Senin (24/3/2025).
Dalam kontraknya, perjanjian harga yang disetujui dengan yayasan dicantumkan Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu. Kemudian, pihak yayasan mengetahui adanya perbedaan anggaran sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya.
Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.
Ketika Ira hendak menagih hakya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan. Padahal, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak.
Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan SPPG yang tidak terbuka. Mereka pun memutuskan mengakhiri kemitraan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.
Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi