Menuju konten utama

Kemendagri Sebut Kepdes Merah Putih Butuh Peran Kepala Daerah

Kemendagri menekankan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kemendagri Sebut Kepdes Merah Putih Butuh Peran Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah (pemda) menggelontorkan bantuan sosial (bansos) untuk memperkuat daya beli masyarakat. (FOTO/Dok. Kemendagri)

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Diketahui, saat ini pemerintah mencanangkan pembentukan koperasi desa sebanyak 80.000 unit.

Pasalnya, bupati dan wali kota diniai pejabat pembina dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama dan langkah-langkah yang dilakukan oleh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa, sehingga peran bupati menjadi penting,” kata Tito, usai acara Kick-off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung secara virtual dari Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Tito menegaskan bupati dan wali kota dapat memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut, salah satunya dengan mendukung pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Tito, daerah juga dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi. Mantan Kapolri itu menjelaskan pihaknya juga akan menerbitkan surat edaran (SE) yang dapat menjadi acuan Pemda dalam memanfaatkan BTT untuk mendukung pembentukan koperasi.

“Saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah-kepala daerah supaya tidak ragu-ragu [menggunakan BTT],” ucap Tito.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menjelaskan sumber anggaran koperasi desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD. Diketahui, masing-masing koperasi membutuhkan dana mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.

Zulhas pun meminta kepala desa agar segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dia menegaskan, pembentukan koperasi ini merupakan upaya untuk membangun kekuatan ekonomi dari desa.

“Pak Presiden Prabowo tidak ingin desa itu tidak berkembang, tidak ingin petani ada yang susah, ingin petaninya makmur, ingin desanya maju, ingin nelayannya maju, ingin memangkas rantai pasok yang panjang,” jelas Zulhas.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Politik
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama