tirto.id - Kementerian Desa (Kemendes) mengusulkan agar para sarjana yang masih menganggur untuk dijadikan pegawai Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengatakan pihaknya telah memerintahkan kepala daerah untuk mendata lulusan sarjana yang menganggur itu.
“Ini juga kami melihat sumber daya manusia di desa-desa tentu terbatas. Maka kemarin sudah kami sampaikan di rapat Satgas Koperasi. Kami akan mengutamakan, ini bagi para kepala desa tolong juga didata. Berapa banyak sarjana yang berasal dari desa Bapak Ibu yang mungkin berada di kota, tetapi belum dapat pekerjaan,” kata Yandri, dalam acara dalam Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Yandri menjelaskan pendataan tersebut dimasukkan ke dalam prioritas agar segera menambah SDM untuk Koperasi Merah Putih. Nantinya, pihak-pihak sarjana yang terdata akan diberi pelatihan terlebih dahulu.
Yandri juga mengatakan pihaknya mengusulkan pensiunan profesional di desa setempat untuk direkrut guna menjalankan Kopdes.
“Mungkin ada juga, ya, di desa itu pensiunan bank atau pensiunan tenaga profesional lain. Itu juga bisa menjadi sumber utama, sumber daya manusia untuk mengawal, menjalankan Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Yandri.
Kemdes juga menemui kendala lain seperti kurangnya lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Dia meminta kepala desa setempat untuk mencari solusi, seperti memperkirakan apakah ada bangunan yang dapat diubah menjadi gudang atau sewa tanah.
Sebagaimana diketahui, Kopdes memiliki peluang usaha, seperti kantor koperasi, simpan pinjam, apotek desa atau kelurahan, logistik, pengadaan sembako, klinik, hingga cold storage. Dia memberi rekomendasi agar kegiatan usaha masing-masingnya dilakukan secara terpisah, antara satu unit dengan unit lainnya.
“Tadi sudah bicarakan mungkin tidak kita dalam satu gudang ya. Tadi kan ada tujuh gerai atau enam gerai, tetapi kalau lahan yang terbatas bisa jadi pelayanan kesehatan mungkin di Posyandu, tetap namanya Koperasi Desa Merah Putih. Pelayanan gudangnya mungkin di tempat lain, tetapi di lokasi desa itu,” tutup Yandri.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama