Menuju konten utama

Mendes Yandri: Tiap Desa Tak Wajib Ada Satu Koperasi Merah Putih

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui kerja sama antardesa karena ada desa yang memiliki penduduk kurang dari 500 orang.

Mendes Yandri: Tiap Desa Tak Wajib Ada Satu Koperasi Merah Putih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto usai menjadi pemateri dalam retret pembekalan kepala daerah, di Komplek Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyampaikan, satu desa tidak diwajibkan memiliki Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, tetapi dapat bergabung dengan desa lainnya untuk bersama-sama membentuk koperasi.

Dalam Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Senin (14/4/2025), Yandri mengatakan, ketentuan itu dapat berlaku bagi desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 orang.

"Tidak mesti, satu desa (memiliki) satu Koperasi Desa Merah Putih. Jadi bagi kepala desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu bisa gabung, seperti BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama)," ujar dia sebagaimana dikutip Antara, Senin (14/4/2025).

Secara mendetail, menurut dia, pemerintah akan mengatur mengenai hal itu dalam suatu petunjuk pelaksanaan (juklas) dan petunjuk teknis (juknis).

"Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui kerja sama antardesa. Nanti mungkin kami juga akan menggabungkan beberapa desa karena ada desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu akan kita gabungkan," tegas Yandri.

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Diketahui, inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam poin pembukaan Inpres tersebut dikatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.

Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.

Baca juga artikel terkait KOPERASI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher