Menuju konten utama

Mendes Yandri Temui Jaksa Agung, Bahas Tata Kelola Dana Desa

Yandri mengaku anggaran dana desa di 2025 mencapai Rp71 T sehingga perlu bantuan Kejagung dalam mengawasi pengelolaan anggaran tersebut.

Mendes Yandri Temui Jaksa Agung, Bahas Tata Kelola Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto, menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, untuk membahas soal pencegahan pada penyelewengan dana desa, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, untuk membahas soal pencegahan pada penyelewengan dana desa.

Yandri menyebut, anggaran dana desa sangat besar yaitu mencapai Rp71 triliun pada 2025 sehingga pihaknya memerlukan bantuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengelola anggaran tersebut.

"Bagaimana pun tangan kita tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," kata Yandri kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Dia menyebut, banyak kepala desa yang tidak mengerti soal pertanggung jawaban keuangan. Oleh karena itu, Yandri menilai perlu peningkatan SDM agar kepala desa dapat memanfaatkan keuangan negara dengan lebih baik.

Selain itu, Yandri juga mengatakan kedatangannya tersebut untuk mendiskusikan soal temuan adanya penyelewengan dana desa yang digunakan untuk judi online dan website fiktif.

Dia mengatakan, temuan yang berawal dari PPATK tersebut seluruhnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Ia pun akan menyerahkan seluruh prosesnya kepada Kejaksaan Agung selaku aparat penegak hukum (APH).

"Tadi juga dibicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum Kades itu tidak mengulangi, dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan," ucapnya.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan membahas soal Aplikasi Jaga Desa dan Koperasi Desa Merah Putih bersama Jaksa Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan akan terus memberikan pendampingan kepada Kemendes PDT, dalam menjalani seluruh programnya.

"Jadi pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif," kata Burhanuddin sambil mendampingi Yandri.

Dia menyebut, Kejagung akan membantu Kemendes PDT dalam mencegah kebocoran dana desa. Namun, jika kebocoran tersebut telah terjadi, maka Kejagung akan melakukan tindakan.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher