tirto.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan koalisi partai pengusung pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas, siap menghadapi putaran kedua Pilkada Serang 2024.
Pernyataan Yandri ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
Politikus PAN itu mengatakan dirinya menghormati putusan MK atas Pemilihan Bupati Serang. Dia mengaku sudah berbicara dengan koalisi partai pengusung istrinya yang diputuskan dalam pemilihan sebagai pemenang.
Partai politik yang mengusung istri Yandri, yakni PAN, Gerindra, PKS, dan partai lainnya.
"Insyaallah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," kata Yandri, dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Yandri memastikan dirinya bersama partai koalisi tetap berkomitmen menciptakan Kabupaten Serang tidak ada lagi jual beli jabatan. Sebagaimana keinginan warga Serang, kata dia, pemimpin nantinya juga diharapkan menciptakan Serang tanpa hal-hal yang tidak diinginkan seperti sampah-sampah berserakan.
Di sisi lain, Yandri pun menyinggung kepemimpinan di Serang yang sebelumnya sudah dikuasai selama 28 tahun. Dia juga menyebutkan kecurangan di pemilihan Bupati Serang lebih ada yang sangat terlihat.
"Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. Ada juga yang lain-lain," tutur Yandri.
Yandri menambahkan pihaknya sudah mengumpulkan fakta-fakta mengenai pemilihan Bupati Serang itu. Dia mengeklaim sebagian fakta itu sudah disampaikan kepada MK.
"[Tapi] fakta-fakta itu tidak dijadikan dalil atau dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi sama sekali," ungkap Yandri.
Sebelumnya, Ketua MK membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU Pilkada Serang atau Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti dalam persidangan.
MK memerintahkan pelaksanaan PSU paling lama 60 hari setelah putusan diucapkan dengan mengacu pada daftar pemilih yang sama dalam pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama