tirto.id - Komisi II DPR RI menyoroti peran Bawaslu dalam menyikapi dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, untuk memenangkan paslon nomor urut 2, yakni Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya memegang peranan penting untuk bertindak tegas dan cepat sesuai fungsinya dalam kasus ini.
“Di situlah tugas Bawaslu, tugasnya DKPP. Jadi, ketika ada permasalahan apapun juga, ya, segera lakukanlah, katakanlah fungsi-fungsinya. Intinya tanpa pelaporan Bawaslu mungkin tidak akan sampai ke atas,” kata Dede Yusuf, usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Dede menegaskan informasi soal pelanggaran pemlu tak akan simpang siur,
apabila Bawaslu melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Semua itu pasti terjadi ketika Bawaslu-nya melaksanakan tugas dengan benar. Kalau Bawaslu-nya tidak melakukan tugas dengan benar, ya, informasinya akan jadi simpang siur, ya,” tegas Dede.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya hanya menindakanjuti keputusan MK apabila terjadi pelanggaran. Terkait dengan proses yang sudah berjalan saat ini, kata dia, menjadi kewenangan Bawaslu.
“Tanyakan Bawaslu saja, TSM, kan? Itu, kan, mestinya diproses di Bawaslu dahulu. Jadi, kita siapkan tindak lanjut dari keputusan MK, begitu saja. Kalau substansi TSM-nya itu proses-proses yang secara kelembagaan menjadi kewenangan yang dipunyai oleh Bawaslu untuk menindak begitu,” kata Afifuddin.
Sebelumnya, Ketua MK membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXII|/2025 dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU Pilkada Serang atau Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti dalam persidangan.
MK memerintahkan pelaksanaan PSU paling lama 60 hari setelah putusan diucapkan dengan mengacu pada daftar pemilih yang sama dalam pemungutan suara 27 November 2024.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama