tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan, pemerintah mencatat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak di Indonesia dalam waktu 4 tahun terakhir.
“Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir,” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025) sebagaimana dikutip dari Sekretariat Presiden.
Meutya menambahkan, temuan ini membuat Indonesia berada di peringkat keempat dalam negara dengan konten pornografi anak terbanyak di dunia.
“Angka ini, sayangnya adalah keempat terbesar di dunia,” tambah Meutya.
Politikus Partai Golkar itu juga menyebut, saat ini 48 persen anak-anak di Indonesia mengalami perundungan atau bullying secara online.
Selain itu, ia menambahkan, 80 ribu anak-anak di Indonesia yang berumur di bawah 10 tahun juga terpapar oleh judi online (judol).
“48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah 10 tahun terpapar judi online,” ucapnya.
Atas temuan tersebut, Meutya menyebut Kementerian Komdigi telah menjaring 287 masukan dan tanggapan dari puluhan pemangku kepentingan dan ratusan lembaga.
"Sejak itu kami langsung menyelenggarakan konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan dan tanggapan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga, dari dalam maupun dari luar negeri,” terangnya.
Untuk menghadirkan perlindungan di ruang digital kepada anak-anak, Kementerian Komdigi telah menyusun regulasi bagi penyelenggara platform digital.
Regulasi tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas," ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Prabowo mengungkapkan, pengesahan PP ini didasari oleh laporan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, yang menjelaskan bahaya dari penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak.
Prabowo lantas menginstruksikan Menteri Komdigi untuk menindaklanjuti berbagai upaya yang diperlukan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari penyalahgunaan media digital.
"Dan waktu itu saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara lain,” kata Prabowo.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher