Menuju konten utama

Menkominfo Ancam Blokir X jika Konten Pornografi Semakin Marak

Menkominfo, Budi Arie Setiadi, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan memblokir X seperti yang dilakukan Brazil.

Menkominfo Ancam Blokir X jika Konten Pornografi Semakin Marak
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat jumpa pers untuk Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Anti Hoaks, di gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menutup peluang untuk memblokir aplikasi X imbas maraknya konten pornografi di platform media sosial milik Elon Musk itu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, tidak memungkiri mereka mengambil langkah ekstrem memblokir X, seperti Brazil, demi melawan konten pornografi jika diperlukan.

"Itu ekstrem, itu salah satu opsi, yang akan kita pertimbangkan, jika diperlukan," ujar Budi kepada wartawan, di gedung Kominfo, Kamis (3/10/2024).

Perlu diketahui, Brazil memblokir media sosial X setelah perselisihan berbulan-bulan antara Elon Musk dengan pengadilan Brazil akibat disinformasi. Brazil resmi memblokir setelah Musk gagal mematuhi perintah untuk menunjuk perwakilan hukum baru bagi perusahaan dalam waktu yang ditetapkan pengadilan.

Budi mengatakan, Kominfo telah berkali-kali meminta X untuk menangani konten negatif tersebut. Saat ini, Dirjen Aptika Kominfo, Hokky Situngkir, telah mengirim surat kepada X.

"Pak Hokky, pak Dirjen, sudah bersurat terus dia," kata Budi.

Selain itu, Budi mengatakan, Kominfo kesulitan untuk melakukan berkomunikasi dengan pihak X, sebab, platform media sosial tersebut, tidak memiliki kantor atau perwakilan di Indonesia.

"Supaya temen-temen media tau, tidak ada perwakilannya di Indonesia. Jadi kalau kita berurusan dengan X agak panjang," tuturnya.

Budi menyebut, X harus memiliki perwakilan di Indonesia, sebab, kata Budi, sebanyak 25 juta masyarakat Indonesia menjadi pengguna X.

"Nah ini sekaligus juga pembelajaran kita, nantilah semua kita tata juga ini, dia harus punya perwakilan juga di Indonesia, seharusnya ya, karena dia beroperasi di Indonesia," pungkasnya.

Selain itu, Kominfo bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan platform digital untuk memberantas hoaks, konten negatif, fitnah, dan disinformasi terkait Pilkada 2024.

Platform digital yang tergabung dalam kerja sama ini yaitu, Meta yang mencakup Facebook, Instagram, dan Thread kemudian, Google dan Youtube, Tiktok, Snack Video, Telegram, dan Line, kecuali X.

Budi mengatakan, pada masa kampanye yang telah dimulai sejak Rabu, 25 September 2024 ini, merupakan momentum yang tepat untuk menjaga ruang digital.

"Masa kampanye tersebut menjadi momentum penting, dalam upaya menjaga dan merawat ruang-ruang digital agar tetap demokratis, kondusif, serta penuh kegembiraan," kata Budi saat jumpa pers di gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Dalam catatan, Kominfo memang sudah meminta X untuk tidak lagi mengunggah konten pornografi di akun media sosial mereka sejak Juni 2024 lalu. Dirjen Aptika Kominfo kala itu, Semuel A. Pangerapan, sudah meminta X untuk mematuhi undang-undang Indonesia, yakni tidak mengunggah konten pornografi. Mereka tidak segan-segan untuk memblokir X.

"Kita lihat user guideline dia. Kalau dia membolehkan harus ada ketentuannya, begitu dia publish [konten pornografi] dan di situ ada Indonesia, tidak perlu lagi menyurati dan kita langsung memblokir. Berarti, mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara tanpa batas," urai Samuel pada Jumat (14/7/2024) lalu.

Baca juga artikel terkait PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher