Menuju konten utama

Kominfo Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran 6 Juta Data NPWP

Kominfo libatkan BSSN dan Polri dalam penelusuran dugaan kebocoran 6,6 juta data NPWP.

Kominfo Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran 6 Juta Data NPWP
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolusi menyampaikan pemaparan kepada wartawan pada acara Ngopi Bareng Kominfo di Jakarta, Jumat (13/9/2024).ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

tirto.id - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Konunikasi dan Informatika (Kominfo), Prabu Revolusi, mengatakan, Kominfo telah meminta klarifikasi tentang dugaan kebocoran data 6,6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi," kata Prabu, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Sabtu (21/9/2024).

Prabu mengatakan, Kominfo bersama Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Kementerian Keuangan dan Polri tengah menindaklanjuti dugaan kebocoran data tersebut secara intensif.

"Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI," kata Prabu.

Di saat yang sama, mantan aktor dan presenter itu mengingatkan kepada siapapun yang segaja membocorkan data pribadi yang bukan miliknya, dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain itu, bagi siapapun yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Prabu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kominfo, BSSN dan Kementerian Keuangan untuk melakukan mitigasi atas dugaan kebocoran data 6,6 juta data NPWP, di mana di antaranya termasuk juga milik Jokowi, kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep, hingga Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Iya saya sudah memerintahkan Kemkominfo maupun Kementerian Keuangan untuk memitigasi secepatnya termasuk BSSN untuk memitigasi secepatnya," kata Jokowi dalam keterangan pers usai peresmian Jalan Tol Ruas Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Kartasura-Klaten, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa serangan siber bukan lah peristiwa tunggal yang terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di negara lain.

Dia mengungkapkan kebocoran data dapat terjadi akibat keteledoran pengelola piranti lunak atau pemilik akun. Selain itu penyimpanan data yang telalu menumpuk, menurut Jokowi menjadi salah satu sebab peretasan sehingga mengakibatkan data bocor dan diakses serta disalahgunakan oleh banyak pihak.

"Semua data itu kemungkinan karena keteledoran password itu bisa terjadi, atau karena penyimpanan data yang juga di telaly banyak di tempat yang berbeda-beda, bisa menjadi ruang untuk diretas oleh hacker," katanya.

Baca juga artikel terkait KEBOCORAN DATA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Andrian Pratama Taher