tirto.id - Seorang pengamat dari salah satu asosiasi akan diproses hukum berdasarkan laporan dari Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, proses hukum itu bukan lantaran kritikan yang dilakukan selama ini.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan, seorang pengamat tersebut memang tidak secara konstruktif melakukan kritik selama ini karena kerap menggunakan data yang salah. Kemudian, pengamat itu terlibat proyek fiktif.
"Di saat kami tidak menteri lagi, ikut proyek di Kementerian Pertanian. Proyek itu sebagian hasilnya fiktif dan tidak digunakan. Kami sudah investigasi dan sudah kami serahkan ke penegak hukum," kata Amran di kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
Diakui Amran, proyek itu pun didapat terduga pelaku dari hasil penunjukan dan bukan berdasarkan lelang.
Amran mengemukakan proyek itu berupa pengadaan barang yang hingga saat ini hasilnya tidak digunakan. Oleh karenanya, Kementerian Pertanian melakukan investigasi dan menemukan indikasi adanya kerugian negara.
"Kerugian negaranya diperkirakan Rp5 miliar," tutur Amran.
Amran menerangkan, dirinya sudah banyak dilobi oleh orang yang meminta agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Kendati demikian, dengan tegas dia mengatakan bahwa harus ditindak atas nama rakyat yang dirugikan.
"Bukan satu atau dua orang yang menemui saya , melobi biar dimaafkan saja, saya bilang tidak. Makanya ini saya percepat biar diproses oleh penegak hukum," ucap Amran.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto