Menuju konten utama

Respons Menteri LH soal Rapper AS Sebut Indonesia Sampah Dunia

Menteri Lingkungan Hidup mengeklaim terus berupaya mengatasi persoalan sampah di Indonesia.

Respons Menteri LH soal Rapper AS Sebut Indonesia Sampah Dunia
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kalimantan Timur Ujang Rachmad (kedua kanan) meninjau pengolahan air lindi di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Manggar, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (13/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nym.

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menanggapi viralnya pernyataan Rapper asal AS, Azealia Banks, dalam cuitannya di media sosial X. Dalam unggahannya, dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan sebagai negara tempat sampah dunia.

Hanif mengatakan pihaknya tentu tengah melakukan berbagai upaya dalam penanganan dalam persoalan sampah di Indonesia.

Menurutnya tentu dalam prosesnya membutuhkan waktu secara bertahap dan tidak bisa terselesaikan secara instan.

“Kami sudah melakukan penghentian operasional open dumping, dan saat ini hampir semua kabupaten, kota, men-shipping anggarannya, katakan kemarin kami ke Balikpapan, yang Rp150 miliar sekarang sudah menjadi angka 300 (miliar), demikian juga Gianyar dan seterusnya. Jadi memang tidak bisa langsung kita mengubah,” ungkap Hanif di Pullman Hotel, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Tak hanya itu, Hanif juga menyatakan pihaknya bahkan telah memiliki satu tim khusus di Bali yang ditugaskan untuk membersihkan permasalahan sampah yang kerap mengotori laut Bali.

“Tapi yang paling penting kalau teman-teman sempat ke Bali, itu sampah yang di lautnya sudah kita bersihkan, sampahnya datang ya kita bersihkan lagi ini, sudah kami kawal langsung, kami menempatkan satu tim khusus untuk di Bali. Menyelesaikannya enggak bisa ujuk-ujuk,” ungkapnya.

Untuk persoalan sampah di Banjarmasin, pihaknya bahkan mengaku sudah menutup Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Banjarmasin, lantaran dinilai merusak lingkungan serta merugikan masyarakat.

Namun, Hanif mengatakan Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (AMLH) justru melayangkan gugatan class action terhadap Kementerian LH.

Gugatan class action itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, terkait kebijakan yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menutup TPA Basirih sangat merugikan masyarakat Banjarmasin.

“Sebenarnya class action kan untuk yang menyebabkan kerusakan lingkungan kalau kegiatan yang melindungi lingkungan sebenarnya salah sasaran dari class action-nya, tapi enggak apa-apa, ini kan namanya masyarakat,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto