tirto.id - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa Dokter Muhammad Syafril Firdaus (Iril, 33) juga melakukan tindakan pelecehan ke pasiennya di luar klinik tempatnya bekerja. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Hendra mengungkapkan bahwa Iril melakukan pelecehan terhadap korban berinisial AED (24) di kamar kosnya.
Korban AED disebutnya kerap menghubungi tersangka Iril untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan. Setelah menjalani pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, korban AED dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya Rp6.000.000.
Hendra menjelaskan bahwa penyuntikan vaksin tersebut dilakukan tersangka Iril di rumah orang tua korban AED. Setelah melakukan suntikan pada 24 Maret 2025 malam, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos.
"Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai. Namun, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain," ucap Hendra dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (17/4/2025).
Tersangka Iril tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu kamar kosnya. Tersangka Iril kemudian mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban, meskipun sudah diperingatkan dan ditolak.
"Setelah itu, korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri," ungkap Hendra.
Hendra menambahkan bahwa penyidik Polres Garut telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, dan seorang psikolog. Polres Garut juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban.
Hendra juga menyampaikan bahwa korban pelecehan seksual oleh tersangka Iril diduga masih banyak. Namun, mereka belum mau melapor, meskipun kepolisian telah membuka hotline pengaduan.
"Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 081113404040," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka Iril dijerat dengan Pasal 6 Huruf b dan/atau c jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi