tirto.id - Penyidik Polres Garut resmi menetapkan tersangka dokter bernama Muhammad Syafril Firdaus alias Iril atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya di salah satu klinik swasta. Pelecehan itu terjadi saat dokter Iril melakukan USG kepada pasiennya.
"Iya benar sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ini sedang rapat juga terkait itu," ucap Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada reporter Tirto, Kamis (17/4/2025).
Iril, kata dia, ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ahli dan berkoordinasi dengan instansi terkait etik kedokteran, sehingga telah terdapat dua alat bukti cukup. Kemudian, tersangka langsung dilakukan penahanan sejak tadi malam.
Menurut dia, dokter Iril dijerat Pasal 6 Huruf B dan C, dan/atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI no 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara
"Nanti dirilis," ucap Joko.
Diketahui, penyidik Polres Garut terus menelusuri korban pencabulan dari dokter kandungan berinisial MSF di salah satu klinik swasta. Hingga saat ini, dua korban sudah melapor ke penyidik.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan, dua korban yang sudah melapor itu bukan sosok dalam video viral. Diketahui, pencabulan ini terekam CCTV yang kemudian viral di media sosial.
“Karena kenyataannya yang di USG itu kita belum menemukan. Beda, setelah kita lakukan penelusuran akhirnya mendapatkan yang dua itu,” ujar Joko saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
Joko menerangkan, satu dari dua korban menyatakan bahwa dirinya sempat melaporkan kejadian itu kepada pihak klinik saat kejadian. Namun, Joko tak merinci kapan korban mengalami pelecehan tersebut.
“Ada memang ada, yang pengaduan. Salah satunya yang kita periksa itu. Merasa terganggu atau tidak enak, merasa di lecehkan, mengadulah ke dokter satunya atau dokter wakil direkturnya,” tutur Joko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher