Menuju konten utama

Contoh Formulir Permohonan EFIN Pajak dan Link Unduhnya

Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan EFIN wajib mengisi formulir khusus yang dapat diunduh dari situs resmi DJP.

Contoh Formulir Permohonan EFIN Pajak dan Link Unduhnya
Ilustrasi NPWP.tirto.id/Fuad

tirto.id - EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak gua keperluan pelaporan pajak secara elektronik.

Nomor ini digunakan sebagai alat autentikasi saat mendaftar akun pada situs DJP Online (djponline.pajak.go.id), serta dibutuhkan ketika wajib pajak lupa kata sandi akun dan ingin melakukan reset. EFIN berfungsi layaknya PIN ATM yang bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh pemiliknya guna menjamin keamanan saat menggunakan layanan perpajakan elektronik.

Wajib pajak cukup mengajukan EFIN satu kali seumur hidup. Jika EFIN sudah aktif dan kata sandi akun DJP Online masih diingat, tidak perlu lagi mengajukan permohonan ulang setiap tahun.

Kebiasaan “meminta EFIN setiap tahun” seringnya disebabkan lupa kata sandi dan kelalaian dalam menyimpan nomor EFIN. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mencatat dan menyimpannya dengan baik demi kemudahan dalam pelaporan pajak tahunan secara elektronik.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak

Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Proses ini melibatkan pengisian formulir permohonan sesuai format yang telah ditentukan oleh DJP, disertai dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan NPWP.

Setelah EFIN diaktifkan, wajib pajak dapat menggunakannya untuk mendaftar akun di DJP Online serta melaporkan SPT Tahunan secara digital, tanpa perlu lagi antri di KPP.

Perlu diketahui, hingga kini pembuatan EFIN pertama kali belum dapat sepenuhnya dilakukan secara online. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2015, permohonan harus dilakukan langsung demi menjamin validitas dan keamanan data wajib pajak.

Contoh dan Link Unduh Formulir EFIN Pajak

EFIN merupakan kode identifikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan secara digital dengan tingkat keamanan yang tinggi. Sebagai gambaran, EFIN terdiri dari 12 digit angka, misalnya: 123456789012.

Nomor ini diterbitkan oleh DJP setelah wajib pajak mengajukan permohonan melalui formulir resmi dan menyerahkan dokumen pendukung sesuai persyaratan. Karena sifatnya yang rahasia, EFIN tidak boleh dibagikan kepada pihak lain dan harus disimpan dengan aman guna menghindari penyalahgunaan data perpajakan.

Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan EFIN, formulir tersedia dalam format PDF isian yang dapat diunduh dari situs resmi DJP.

Formulir ini harus diisi secara lengkap dan diserahkan langsung ke KPP setempat bersama dokumen seperti KTP dan NPWP. Unduh formulir permohonan EFIN melalui tautan berikut:

Formulir Permohonan EFIN (PDF Isian)

Fungsi EFIN Pajak

EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi yang menjamin keabsahan identitas wajib pajak saat mengakses layanan pajak online.

Dengan adanya EFIN, setiap transaksi perpajakan, termasuk pelaporan, pembayaran, dan pengelolaan data, dapat dilakukan secara aman karena semua informasi yang dikirimkan melalui sistem DJP Online akan dienkripsi dan terlindungi dari risiko kebocoran data.

Di samping itu, EFIN memberikan kemudahan akses ke berbagai layanan perpajakan digital, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi hadir secara fisik ke kantor pajak.

Semua data yang telah dilaporkan akan tersimpan otomatis dalam sistem, dan bisa digunakan kembali pada pelaporan tahun berikutnya. Ini menghemat waktu dan menyederhanakan proses pelaporan SPT.

Apakah EFIN dan NPWP Itu Sama?

Meskipun sama-sama merupakan nomor identifikasi penting dalam sistem perpajakan, EFIN dan NPWP memiliki fungsi yang berbeda.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. NPWP digunakan dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pelaporan pajak hingga keperluan perbankan dan investasi.

Sebaliknya, EFIN digunakan secara khusus sebagai sarana autentikasi dalam sistem perpajakan online, seperti pelaporan SPT melalui e-Filing. EFIN memastikan bahwa transaksi elektronik dilakukan secara aman dan tidak dapat diakses oleh pihak tidak berwenang.

Meskipun keduanya saling terkait, peruntukannya berbeda. NPWP berfungsi untuk identifikasi wajib pajak secara umum, sementara EFIN mengamankan akses dan transaksi digital dalam sistem perpajakan DJP.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Elisabet Murni P