Menuju konten utama

DJP Sebut Wajib Pajak Tak Perlu Isi SPT saat Core Tax Berlaku

Ditjen Pajak memastikan data pemotongan SPT tersaji otomatis dan wajib pajak tinggal memastikan kebenaran datanya.

DJP Sebut Wajib Pajak Tak Perlu Isi SPT saat Core Tax Berlaku
Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, megungkapkan, para wajib pajak (WP) tidak perlu lagi mengisi Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) saat implementasi Core Tax Administration System atau Core Tax berjalan. Ia beralasan, Core Tax memiliki fitur prepolulated, yaitu metode pengisian yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT.

"Di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing)," kata Dwi, dalam keterangan resmi yang dikutip Tirto, Kamis (25/7/2024).

WP tinggal memastikan kebenaran data yang tersaji dalam basis data Core Tax. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Ia menekankan, prepolulated bukan merupakan cara baru dalam pelaporan SPT. Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, tetapi cakupan pelaksanaan program hanya pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

"Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan," imbuh Dwi.

Dia menekankan, WP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan sebagai warga negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selain itu, kewajiban untuk mengisi SPT juga didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif, yaitu kondisi WP telah mencapai usia dewasa, dan syarat objektif, yaitu kondisi WP sudah memiliki penghasilan dan sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Akan tetapi, pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 pada pasal 18 ayat (1), mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporan SPT Tahunan.

"Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," tutur Dwi.

Baca juga artikel terkait CORE TAX atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher