tirto.id - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufrasa Wira Sakti, mengungkapkan,Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau lebih dikenal dengan core tax system baru bisa dilaksanakan pada akhir 2024. Target implementasi ini mundur dari target sebelumnya yang direncanakan pada 1 Juli 2024.
Menurut Frans, sapaan akrabnya, alasan mundurnya penerapan core tax system karena sampai saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan sistem pengujian dengan System Integration Test (SIT) dan Functional Verification Test (FVT).
SIT adalah tes untuk aplikasi secara keseluruhan yang terintegrasi, sedangkan FVT adalah tes berdasarkan modul-modul yang ada di masing-masing sistem.
“Kegiatan desain dan pengembangan sistemnya telah selesai dilakukan di tahun lalu,” paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Setelah sistem pengujian selesai, DJP akan melakukan User Acceptance Testing (UAT), pengujian yang dilakukan untuk memastikan software telah dibangun sesuai persyaratan pengguna. Kemudian proses penerapan direncanakan dilakukan pada akhir 2024 setelah proses pengujian selesai.
“Kalau kita lihat timeline-nya, sampai saat ini sejalan dengan rencana kami di tahun 2024. Nantinya secara bertahap kita akan lakukan deployment dan juga training-training sudah dilakukan kepada para pegawai kami untuk mengantisipasi pada saat sistem ini diimplementasikan,” jelas Frans.
Ihwal pelatihan, mula-mula DJP akan melatih sebanyak 924 orang pegawai pada Juli nanti. Pada bulan selanjutnya, para pegawai yang telah dilatih itu akan membagikan ilmunya kepada 4.940 orang lain.
Terakhir, pada September, 9.940 orang pelatih yang sudah mendapat pelatihan dari pegawai DJP akan memberikan pelatihan pula pada 37 ribu orang.
Frans menambahkan, pelatihan ini penting karena pada penerapan core tax system otak sebenarnya adalah sumber daya manusia (SDM), sedangkan sistemnya hanyalah sebuah alat.
“Benar sekali faktor SDM adalah faktor yang paling penting, karena core tax adalah tools, sementara orang yang melaksanakannya itu adalah yang paling penting,” ujarnya.
Sementara itu, pada 2025, DJP akan melanjutkan dengan Post Implementation Support yang selain melakukan proses perawatan, pengembang aplikasi juga bisa langsung melakukan perbaikan jika terdapat bug pada sistem.
“Kalau kita lihat lini masa dari core tax ini, sudah selesai terkait planning dan desain, kemudian juga dari modul-modul, dan sekarang juga masih berlangsung terkait migrasi data dan testing,” kata Frans.
Untuk pengembangan core tax, DJP menganggarkan dana sebesar Rp311,46 miliar. Kemudian di tahun depan, pagu indikatif untuk sistem ini dianggarkan sebesar Rp201,74 miliar.
“Dengan kegiatan utama yaitu Post Implementation Support, yang diharapkan setelah selesai di tahun ini bisa diberikan semacam garansi sistem akan berjalan lancar, termasuk juga maintenance apabila terjadi hal-hal yang masih dianggap perlu ditambahkan atau semacam eror,” tutup Frans.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi