Menuju konten utama

KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Selama Idulfitri 2025

KPK menerima 561 pelaporan gratifikasi yang dilaporkan selama libur Hari Raya Idulfitri 1446 H per Kamis (10/4/2025).

KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Selama Idulfitri 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi yang dilaporkan selama libur Hari Raya Idulfitri 1446 H per Kamis (10/4/2025). Total objek gratifikasi dari ratusan pelaporan itu mencapai Rp341 juta.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.

"Jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

Budi memerinci dari total laporan gratifikasi ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya penolakan gratifikasi.

Perinciannya, kata Budi, yaitu, 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.

Kemudian, 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya, senilai Rp112 juta. Lalu, terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cendera mata atau plakat senilai Rp7 juta.

Budi mengatakan terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta.

Selain itu, kata Budi, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu.

"Terhadap pelaporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor," ucap Budi.

KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal itu dinilai menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini.

KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Lebaran 2025. Mengingat batas waktu laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai 30 hari kerja sejak pelaporan.

"KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi," tutup Budi.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama