Menuju konten utama

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari-Februari 2025

KPK imbau seluruh ASN dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi saat momen Lebaran 2025.

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari-Februari 2025
Pekerja memperbaiki tulisan "Komisi Pemberantasan Korupsi" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi dengan total nilai Rp3,1 miliar selama Januari hingga Februari 2025.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merincikan, pada Januari, KPK merima 348 laporan dengan total 395 objek gratifikasi.

"Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

Sedangkan, pada Februari, KPK menerima 341 laporan dengan total 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Kemudian, Budi menyebut, dari total laporan selama dua bulan tersebut, 488 berasal dari Kementerian/Lembaga, 125 dari BUMN/BUMD/ Anak Perusahaan, serta 76 laporan dari Pemerintah Daerah.

Kemudian, total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari:

•254 dalam bentuk uang/ voucher/logam mulia/alat tukar lainnya

•203 Karangan Bunga/ Hidangan berlaku umum/ Makanan/Minuman kemasan dengan masa berlaku

•70 Cendera mata/Plakat/ Barang dengan logo Instansi Pemberi

•26 Tiket Perjalanan/ Jamuan Makan/Fasilitas Penginapan/Fasilitas lainnya

•221 Barang lainnya

Oleh karena itu, Budi mengatakan, menjelang Hari Raya Idulfitri ini, KPK mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak dan melaporkan gratifikasi.

Imbauan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui surat tersebut, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dan BUMN/ BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto