tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut permintaan dana alias gratifikasi kepada wajib pajak untuk kegiatan fashion show anak tersangka Muhammad Haniv (HNV) selaku eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK pun memeriksa dua orang saksi, yaitu pemegang saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) 2016-2019.
"Saksi hadir semua dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (fashion show)" kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Kedua saksi tersebut diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Diketahui, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa Gratifikasi di lingkungan DJP Kemenkeu. Hanif diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak dan tidak wajib pajak senilai Rp21,5 miliar saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Dari total uang tersebut, KPK menduga Rp804 juta diduga untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya, yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami soal Haniv yang masih menerima gratifikasi hingga 2022 padahal telah diberhentikan sebagai pegawai sejak 2019.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama