Menuju konten utama

KPK Usut Gratifikasi untuk Fashion Show Anak eks Pejabat Pajak

KPK mengusut permintaan gratifikasi kepada wajib pajak untuk kegiatan fashion show anak tersangka Muhammad Haniv (HNV) selaku eks pejabat DJP, Kemenkeu.

KPK Usut Gratifikasi untuk Fashion Show Anak eks Pejabat Pajak
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut permintaan dana alias gratifikasi kepada wajib pajak untuk kegiatan fashion show anak tersangka Muhammad Haniv (HNV) selaku eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

KPK pun memeriksa dua orang saksi, yaitu pemegang saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) 2016-2019.

"Saksi hadir semua dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (fashion show)" kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).

Kedua saksi tersebut diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Diketahui, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa Gratifikasi di lingkungan DJP Kemenkeu. Hanif diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak dan tidak wajib pajak senilai Rp21,5 miliar saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Dari total uang tersebut, KPK menduga Rp804 juta diduga untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya, yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami soal Haniv yang masih menerima gratifikasi hingga 2022 padahal telah diberhentikan sebagai pegawai sejak 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama